Pedagang Gelisah Soal Jam Operasional, DPRD Surabaya Ingatkan Aturan Sudah Berjalan Sejak 2023

Reporter : Redaksi
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif

SURABAYA — Suasana Pasar Buah Tanjungsari dalam beberapa hari terakhir dipenuhi keresahan. Para pedagang yang sudah puluhan tahun menggantungkan hidup di sana mengaku kebingungan dengan pembatasan jam operasional yang mulai diterapkan. Mereka merasa diberatkan, bahkan tidak pernah diajak bicara sejak aturan itu digodok.

Menanggapi kegelisahan tersebut, Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, memberikan penjelasan. Menurutnya, aturan ini bukan kebijakan mendadak yang muncul begitu saja, melainkan bagian dari Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang telah disahkan pada periode sebelumnya.

Baca juga: KBS Jadi Perumda, Ketua Komisi B Ingatkan Jangan Bebani Pengunjung

“Kami hanya menjalankan apa yang sudah ditetapkan. Perda ini bukan produk baru, dan seluruh ketentuannya, termasuk jam operasional, memang harus dipatuhi,” kata Afif, Rabu (25/11/2025).

Afif juga memahami bahwa pedagang merasa terbebani, tetapi perubahan aturan tidak bisa dilakukan secara cepat. Ia menegaskan bahwa revisi perda membutuhkan prosedur panjang yang harus melalui kajian hingga paripurna.

“Kalau mau revisi, prosesnya panjang. Karena itu, aturan yang berjalan sekarang tetap harus dilaksanakan,” ujarnya.

Di sisi lain, para pedagang merasa suara mereka selama ini tidak pernah benar-benar terdengar. Ketua Asosiasi Pedagang Buah Surabaya, Umbar Rifa’i, menuturkan bahwa sejak awal pembahasan perda, tidak ada satu pun forum resmi yang melibatkan pedagang.

“Kami ingin didengar. Dari awal tidak ada undangan hearing, tidak diajak berdiskusi. Tahu-tahu aturan jalan,” ungkap Umbar.

Baca juga: Kader IPNU Harus Dua Langkah Lebih Maju, Faridz Afif Tekankan Pentingnya Pendidikan hingga S2

Ia menjelaskan, pembatasan jam operasional sangat memengaruhi ritme kerja mereka. Komoditas buah mudah rusak, sehingga pasokan dari daerah penghasil umumnya datang malam hingga dini hari. Jika jam dibatasi, pedagang khawatir kualitas buah turun dan kerugian tak terelakkan.

“Buah itu tidak menunggu. Kalau telat bongkar, kualitas bisa menurun,” ucapnya.

Ada hal lain yang membuat pedagang semakin cemas: Pasar Tanjungsari ikut menopang kebutuhan buah untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Surabaya. Distribusi buah untuk program itu biasanya dilakukan malam hari agar pagi hari bisa sampai di sekolah.

“Kalau distribusi tersendat, yang dirugikan anak-anak,” tambah Umbar.

Baca juga: Gus Afif Buka Suara Soal Relokasi RPH Pegirian Surabaya: Relokasi Tetap Jalan, Keluhan Jagal Difasilitasi

Para pedagang berharap Komisi B mau turun langsung melihat kondisi di lapangan dan membuka ruang dialog. Mereka ingin aturan yang ada dikaji ulang, khususnya soal jam operasional, agar sesuai dengan dinamika pasar dan tidak mematikan usaha kecil.

“Sekarang hidup makin sulit. Kami hanya berharap aturan dibuat dengan melihat kenyataan di lapangan,” ujar salah satu pedagang.

Hingga kini, pedagang tetap berharap muncul solusi yang lebih berpihak, sementara DPRD menegaskan siap menjalankan aturan yang berlaku sembari membuka peluang pembahasan lanjutan bila mekanisme revisi memungkinkan. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru