SURABAYA - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus komplotan pencuri kabel milik PT Telkom yang aksinya sempat viral di media sosial. Para pelaku diketahui beroperasi dengan modus berpura-pura sebagai pekerja resmi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengungkapkan bahwa pencurian terjadi dalam tiga kali aksi pada 9, 11, dan 14 Oktober 2025 di kawasan Padat Pacar Kembang Gang 5, Surabaya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Pelaku Baru, Terungkap Peran Pengawas dalam Aksi Penculikan
“Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus terencana dan sistematis. Mereka memanfaatkan kelengahan pengawasan serta keyakinan warga bahwa mereka adalah petugas resmi,” ujar Kombes Pol Luthfi, Rabu (3/12/2025).
Tiga Tersangka Ditangkap, Satu Pendana Buron
Pengungkapan kasus ini berujung pada penangkapan tiga tersangka utama pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gubeng Kertajaya 9-D.
Tiga tersangka tersebut adalah:
- CA (47), warga Gubeng, berperan mengawasi dan mengamankan proses penggalian serta penarikan kabel.
- J.M (30), warga Tambaksari, bertugas sebagai pengamanan lapangan dan merapikan bekas galian.
- B.S (49), warga Gubeng, mengondisikan lokasi dan mengatur penutupan sisa galian.
Sementara itu, seorang terduga pendana berinisial A.G masih dalam pencarian dan masuk daftar DPO.
Modus Memalsukan Perizinan dan Menipu Warga
Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Wilayah, 5 Tersangka Ditangkap
Menurut Kapolrestabes, kasus ini bermula dari komunikasi antara B.S dan C.A untuk melaksanakan pencurian kabel atas arahan A.G. Pada 8 Oktober 2025, ketiganya melakukan survei lokasi dan mencoba mengurus perizinan palsu kepada perangkat RT/RW setempat.
Di hari yang sama, mereka bertemu J.M di rumahnya. Dalam pertemuan itu, J.M ditawari peran sebagai petugas pengamanan dengan janji bahwa seluruh perizinan telah lengkap. Pekerjaan dimulai esok harinya, 9 Oktober, dan J.M menerima upah Rp400.000.
Usai penggalian pertama, sebagian galian tidak tertutup sempurna sehingga memicu keluhan warga. J.M kemudian menawarkan diri merapikan sisa galian dengan imbalan Rp1.500.000. Dari uang itu, ia menyerahkan Rp250.000 kepada B.S sebagai “uang rokok”.
Barang Bukti Seragam Polmas dan Rekaman CCTV
Baca juga: Berawal dari Penyekapan WN Jepang, Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Scamming Internasional
Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- satu flashdisk berisi rekaman CCTV,
- tiga unit ponsel,
- satu jaket biru,
- rompi hitam,
- serta satu set seragam polmas yang diduga digunakan untuk mengelabui warga.
Dijerat Pasal 363 KUHP
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Mereka juga dikenai Pasal 55 dan 56 KUHP terkait peran sebagai pelaku maupun pemberi bantuan dalam tindak pidana.
“Para pelaku melihat adanya kesempatan dan telah menyiapkan sarana pendukung untuk memperoleh keuntungan dari pencurian kabel tersebut,” pungkas Kombes Pol Luthfi. (dims)
Editor : Redaksi