VIRAL! Protes Parkir Gratis di Polda Metro Jaya, Ternyata Ini Dasar Hukum Parkir Berbayar di Gedung

Reporter : Redaksi
Polda Metro Jaya

JAKARTA – Jagat media sosial dihebohkan oleh video seorang pengendara motor yang memprotes keharusan membayar tarif parkir saat mengunjungi Markas Polda Metro Jaya. Aksi protes yang menuntut parkir gratis di instansi pemerintahan ini pun memicu perdebatan luas.

Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait sistem parkir berbayar yang diterapkan di gedung milik negara tersebut.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Buronan Pelaku Judi Online di Batam

Aturan Hukum Parkir di Polda Metro Jaya

Kepala Pelayanan Markas Polda Metro Jaya, AKBP Agus Rizal, menjelaskan bahwa sistem pembayaran parkir yang berlaku bagi pengunjung ini memiliki dasar hukum yang kuat dan resmi.

Agus menegaskan, kebijakan parkir berbayar diterapkan berdasarkan ketentuan dari pemerintah pusat dan daerah yang mengatur secara resmi pemanfaatan aset negara (Barang Milik Negara/BMN).

Dasar Hukum yang Menjadi Acuan:

  • Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017: Ini menjadi acuan utama tarif parkir untuk kendaraan.
  • PMK No 115/PMK.06/2020: Mengenai Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang mewajibkan aset negara memberikan pemasukan kepada kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kebijakan ini harus memberikan pemasukan kepada negara melalui PNBP. Ini adalah ketentuan resmi dari pemerintah," terang AKBP Agus Rizal kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).

Rincian Tarif Parkir Sesuai Pergub DKI

Sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, inilah rincian tarif parkir yang berlaku bagi pengunjung di Polda Metro Jaya:

  • Sepeda Motor : Rp 1.000-Rp 4.000
  • Mobil : Rp 3.000-Rp 12.000
  • Bus dan Truk : Rp 4.000-Rp 12.000
  • Sepeda :Rp 1.000

(Catatan: Tarif maksimal berlaku untuk durasi parkir terlama yang diizinkan sesuai aturan).

Baca juga: Tak Hanya Toko Modern, Pemkot Surabaya Juga Tertibkan Izin Parkir di Rumah Makan

"Tarif parkir mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, dengan tarif untuk mobil berkisar Rp 3.000-12.000 per jam, bus dan truk Rp 4.000-12.000 per jam, sepeda motor Rp 1.000-4.000 per jam, serta sepeda Rp 1.000 sekali parkir," terang Agus.

"Selain itu, kebijakan parkir juga berlandaskan PMK No 115/PMK.06/2020 mengenai Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang harus memberikan pemasukan kepada negara melalui PNBP," lanjut Agus.

Parkir Berbayar Juga Diterapkan di Instansi Publik Lain

Agus menambahkan Polda Metro Jaya bukan satu-satunya instansi pemerintah yang menerapkan parkir berbayar. Sejumlah fasilitas pelayanan publik lainnya pun menerapkan parkir berbayar.

Dia mencontohkan sejumlah instansi yang menerapkan parkir berbayar, seperti Polda Jawa Timur, Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, RSUP Fatmawati, RS Harapan Kita, hingga beberapa RSUD di Jabodetabek. Selain itu, kata dia, daerah lain juga menjalankan kebijakan serupa demi menjaga ketertiban dan kualitas pelayanan.

Baca juga: Parkir di Minimarket Surabaya Bisa Tidak Gratis Lagi, Ini Kata Eri Cahyadi

Imbauan Resmi Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk selalu menggunakan kantong parkir resmi, selalu meminta karcis resmi, dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum.

Untuk pelaporan pelanggaran atau temuan Pungli, masyarakat dapat menghubungi call center Polisi 110.

"Kami mengajak masyarakat untuk tetap menggunakan kantong parkir resmi, selalu meminta karcis, dan segera melaporkan jika ada pungutan liar. Silakan hubungi call center Polisi 110 bila menemukan pelanggaran," pungkas Agus. ***

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru