SURABAYA - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kriminalitas jalanan setelah mengamankan delapan remaja pelaku pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu (30/11/2025).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menjelaskan bahwa peristiwa ini meninggalkan trauma mendalam bagi dua korban—seorang pelajar berusia 17 tahun dan seorang pemuda 20 tahun—keduanya merupakan warga Karah, Jambangan, Surabaya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Pelaku Baru, Terungkap Peran Pengawas dalam Aksi Penculikan
“Yang memprihatinkan, mayoritas pelaku masih berusia belasan tahun dan bahkan masih berstatus pelajar,” ujar Kombes Pol Luthfi dalam rilis resmi, Jumat (5/12).
Berawal dari Pesta Miras dan Aksi Konvoi Brutal
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa aksi ini tidak direncanakan, namun merupakan gabungan antara pengaruh minuman keras dan provokasi spontan.
Peristiwa bermula pada Sabtu (29/11), ketika tersangka AGA mengumpulkan teman-temannya di Lapangan Edrek untuk merayakan ulang tahun dengan pesta minuman keras. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, sekitar 30 remaja tersebut kemudian melakukan konvoi sambil mencari kelompok yang dituduh pernah mengeroyok AGA sehari sebelumnya.
Saat melintas ugal-ugalan di wilayah Karah dan Jambangan, rombongan ini diteriaki warga yang sedang berada di sebuah warung. Situasi memanas, adu mulut terjadi, dan berujung pada aksi saling lempar bambu.
Salah Sasaran, Dua Pemuda Jadi Korban Brutal
Di tengah keributan, kelompok AGA melihat dua pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor Beat. Tanpa mengonfirmasi apa pun, para pelaku langsung menuduh keduanya sebagai bagian dari kelompok lawan. Pengeroyokan pun terjadi secara sporadis.
Korban dikejar, dipukul, dan dijatuhkan dari motor. Setelah korban tersungkur tak berdaya, motor tersebut dirampas oleh AGA dan UMR, kemudian dijual untuk kebutuhan sehari-hari dan melunasi hutang.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Wilayah, 5 Tersangka Ditangkap
Delapan Pelaku Ditangkap, Enam Lain Masuk DPO
“Hingga kini delapan pelaku dengan rentang usia 14–19 tahun sudah kami amankan. Beberapa di antaranya teridentifikasi sebagai anggota salah satu perguruan silat,” tegas Kapolrestabes.
Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari provokator, pemukul, joki, hingga eksekutor perampasan motor. Polisi kini masih memburu enam pelaku lain yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang Bukti Menguatkan Aksi Terorganisir
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, tiga ponsel, dokumen kendaraan, satu unit motor korban, serta baju yang dikenakan pelaku saat beraksi. Bukti-bukti itu menunjukkan bahwa aksi tersebut dilakukan secara sadar dan terstruktur.
Baca juga: Berawal dari Penyekapan WN Jepang, Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Scamming Internasional
Penyidik juga menegaskan bahwa alasan para pelaku—yang mengaku terprovokasi isu korban menabrak rombongan—tidak terbukti. Salah satu pelaku bahkan mengakui bahwa mereka memang mengincar motor korban untuk kemudian dijual.
Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman 12 Tahun Penjara
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kombes Pol Luthfi menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi kriminalitas jalanan, terutama yang melibatkan kelompok remaja, geng motor, maupun pihak-pihak yang memanfaatkan nama perguruan silat untuk melakukan kejahatan. (dims)
Editor : Redaksi