BATAM - Wilson Lukman, tersangka penyiksaan Dwi Putri Aprilian Dini, diringkus polisi pada 30 November 2025, pagi.
Tangannya diborgol. Wilson kemudian digiring ke Polsek Batu Ampar pada pukul 11.45 WIB. Di sana ia terlihat gelisah. Demi menghilangkan gelisah, sebatang rokok ia hisap dalam-dalam, tapi itu pun tak cukup.
Baca juga: Dua Orang Tewas Akibat Bentrokan di Setokok, Kapolda Kepri Minta Masyarakat Tetap Tenang
Wilson dicecar soal kematian Dwi Putri yang mengenaskan. Dwi Putri disiksa dengan cara diborgol, tubuh tanpa busana disiram air melalui selang. Mulutnya dilakban.
Kabarnya, kemaluan korbannya, juga disundut rokok. Sandiwara Wilson terbongkar. Dwi Putri tak sanggup bertahan. Ia wafat meninggalkan seorang anak berusia empat tahun.
Pihak RS Elisabet Sagulung curiga dan memberitahu polisi. Wilson saat itu mengantar Dwi Putri ke sana dalam kondisi sudah tak bernyawa.
Baca juga: Bareskrim Polri Grebek “Kasino Liar” Diduga Milik Akau, 197 Orang Diamankan dan Rp7,7 Miliar Disita
Wilson juga sempat menelepon seorang dokter teman kecilnya. Ia meminta diagnosa agar Dwi Putri dinyatakan meninggal wajar untuk menutupi perbuatannya.
Namun dokter tersebut tak berani. Wilson hilang akal. Dalam kepanikan itu, ia mencari ustad agar bisa memimpin penguburan Dwi Putri tapi aksinya keburu terbongkar.
Baca juga: Penggerebekan Arena Judi Milik Akau Disaksikan Ratusan Warga
Ternyata pria adal Tanjungpinang itu tak sendiri. Ada Melika alias Anik Istikomah serts Putri Angelina serta Salmiati yang membantunya.
Keempat pelaku kemudian diringkus. Mereka dijebloskan ke sel tahanan dan diancam pidana seumur hidup. (*)
Editor : Redaksi