Pemeriksaan Diduga Tak Prosedural, Status Saksi David Kurniawan Dipertanyakan

Reporter : Redaksi
Kuasa hukum David Kurniawan, Vena Naftalia di Polrestabes Surabaya

SURABAYA — Penanganan kasus dugaan penipuan atau penggelapan pembelian ban senilai Rp 515 juta yang melibatkan David Kurniawan, pemilik CV Paris Indo Lisensi asal Samarinda, menjadi sorotan setelah kuasa hukumnya menilai adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses pemeriksaan di Polrestabes Surabaya.

David dijemput penyidik dari Samarinda pada Sabtu (6/12/2025) dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya. Namun setelah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi, ia tidak diperbolehkan pulang, memunculkan tanda tanya dari pihak kuasa hukum.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Pelaku Baru, Terungkap Peran Pengawas dalam Aksi Penculikan

“Klien saya dijemput dari Samarinda, diperiksa sebagai saksi. Tapi setelah BAP, ia tidak diizinkan pulang. Ini janggal,” ujar kuasa hukum David, Vena Naftalia, Minggu (7/12).

Vena menyebut penyidik berdalih menunggu instruksi pimpinan untuk gelar perkara. Namun ia menegaskan bahwa tindakan menahan kepulangan seorang saksi tanpa dasar yang jelas berpotensi melanggar ketentuan hukum.

“Status klien saya adalah saksi. Tidak ada alasan hukum untuk menahan kepulangannya hanya karena menunggu gelar perkara. Ini patut dipertanyakan,” tegasnya.

Kasus yang menyeret nama David muncul dari laporan Robby Cahyadi, sales PT Sumber Urip Sejati. Berdasarkan Sprindik tertanggal 17 November 2025, laporan tersebut terkait transaksi pembelian ban yang diduga tidak dibayarkan. Namun menurut kuasa hukum, David sama sekali tidak mengetahui transaksi tersebut.

Vena menerangkan bahwa transaksi diduga dilakukan antara pelapor dan Feri, karyawan David yang telah meninggal dunia. David baru mengetahui adanya persoalan ini setelah Feri wafat, ketika pelapor menghubunginya dan menyebut ada pesanan ban yang belum terbayar. Namun setelah dilakukan pengecekan di gudang, barang yang dimaksud tidak ditemukan.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Wilayah, 5 Tersangka Ditangkap

David menegaskan bahwa setiap transaksi dalam perusahaannya harus melalui konfirmasi langsung kepadanya, bukan melalui karyawan.

“Suami saya adalah tulang punggung keluarga. Kami tidak rela ia diperlakukan seolah bersalah atas sesuatu yang bukan perbuatannya,” ujar istri David, berharap penyidik mengambil langkah yang objektif.

Pengiriman ban disebut dilakukan dalam tiga termin, di mana dua pengiriman terbesar—50 dan 90 set—diduga diambil oleh anak Feri langsung dari pabrik di Samarinda. Kuasa hukum meminta penyidik memperhatikan bukti-bukti tersebut, termasuk percakapan yang menunjukkan bahwa David tidak mengetahui transaksi itu.

Baca juga: Berawal dari Penyekapan WN Jepang, Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Scamming Internasional

Media masih berupaya meminta klarifikasi dari penyidik Satuan Resmob Polrestabes Surabaya mengenai dasar tidak diizinkannya David pulang meski berstatus saksi.

Dalam pemberitaan ini, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Seluruh pihak berhak memberikan keterangan serta pembelaan sesuai dengan hukum yang berlaku. (dims)

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru