Oknum Polres Probolinggo Ditangkap Jatanras Polda Jatim, Terkait Tewasnya  Mahasiswi UMM

Reporter : Redaksi
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Julest Abraham Abast

SURABAYA- Kematian Faradila Amalia Najwa,21, warga Tiris Kabupaten Probolinggo yang ditemukan tewas di sungai jalan Raya Purwosari- Pasuruan Desa Wonorejo, Pasuruan mulai sedikit terkuak. 

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Julest Abraham Abast pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan akan kematian seorang mahasiswi UMM.

Baca juga: Viral Kebut-kebutan di Jalan Tol, Empat Pemuda Diamankan PJR Polda Jatim

" Ya, baik, pertama tentunya kami dari Polda Jawa Timur mengucapkan turut berempati dan berbela sungkawa atas meninggalnya almarhumah. Dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan dari Tuhan yang Maha Esa," ujar Julest, Rabu (17/12/2025).

Kemudian, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan penyelidikan kasus penemuan mayat pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar jam 06.30 WIB, yang berada di aliran Sungai Jalan Raya Purwosari Pasuruan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Dari hasil identifikasi korban maka telah diketahui korban bernama Faradila Amalia Najwa, perempuan usianya sekitar 21 tahun, warga Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. "Status yang bersangkutan sebagai pelajar atau mahasiswi,"terang perwira dengan tiga melati dipundak ini, Rabu 17 Desember 2025, di balai wartawan Polda Jatim. 

Masih kata Kabid Humas Polda Jatim, bahwa kepolisian dalam hal ini sejak penemuan mayat telah melakukan beberapa tindakan yaitu mulai dari menerima laporan. Kemudian, mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP. kemudian membawa korban ke RS Bhayangkara, untuk selanjutnya di. melakukan pencarian saksi dan tentu menggali, mencari, mengambil keterangan dari saksi-saksi yang menemukan mengetahui peristiwa tersebut. 

Mantan Kabid Humas Polda Jabar pihaknya mengumpulkan barang bukti yang diduga ada kaitan dengan peristiwa pidana akan kematian Amalia.

Selanjutnya, dari hasil perkembangan penyelidikan sampai sejak kemarin hari Selasa tanggal 16 Desember 2025. Tim Jatanras Polda Jawa Timur telah mengamankan satu terduga pelaku berinisial AS yang diduga ada keterkaitan dengan penyebab meninggalnya korban.

Selanjutnya, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti yang diduga ada keterkaitan dengan peristiwa pidana yang terjadi."Untuk selanjutnya tentu akan dilakukan penyitaan guna proses penyidikan,"paparnya. 

Baca juga: Polda Jatim Gelar Baksos dan Bakkes Disambut Antusias Warga di Nganjuk

Dan, dari hasil penyidikan diduga masih ada pelaku atau tersangka lainnya yang turut serta melakukan tindak pidana terhadap korban. Kemudian saat ini untuk pelaku lainnya masih dalam pencarian. 

"Begitu juga dengan motif masih dilakukan pendalaman oleh tim Jatanras Polda Jawa Timur, untuk mengetahui penyebab pasti dari para pelaku melakukan tindak pidana yang kepada korban,"jlentrehnya.

Kemudian terkait perlu juga saya sampaikan himbauan kepada warga masyarakat yang mengetahui terkait dengan peristiwa tersebut, dan terutama juga keberadaan pelaku lainnya agar menginformasikan kepada kami dari pihak kepolisian, baik di Polda, Polres maupun Polsek terdekat.

Pihaknya memastikan akan memproses kasus ini se secepat-cepatnya dan secara transparan, dan kami akan memproses baik pidana maupun kode etik.

 Apakah pelaku saat ini sudah diamankan? Mantan Kabid Humas Polda NTT menjelaskan yang bersangkutan AS  saat ini masih diamankan di Polda Jatim. 
"Nanti 1 kali 24 jam tentunya yang bersangkutan ditahan sebagai tersangka tentunya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup,"tegasnya. 

Baca juga: Penipuan Jual Beli Mobil di Medsos Dibongkar Polda Jatim, Pelaku Raup Rp7 Miliar

Apakah terduga pelaku ini masih kerabat? bahwa memang benar, untuk satu terduga pelaku yang berinisial AS yang sudah diamankan adalah merupakan kerabat, kerabat dari korban. Dan, pelaku AS berstatus sebagai anggota Polres Probolinggo Kabupaten.

Untuk perannya sendiri, peran AS maupun pelaku lainnya nanti disampaikan setelah proses penyidikan dan alat bukti serta barang bukti terpenuhi selanjutnya.

Terkait dengan proses etik, imbuh Jules tentu kita mengutamakan terlebih dahulu dari proses pidananya.

Jadi pidana harus kita tuntaskan, karena menyangkut juga personil Polres Kabupaten Probolinggo."Kami harus menindaklanjuti secara transparan dan mengungkapkan secara tuntas dan secepat-cepatnya,"pungkasnya.***

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru