SURABAYA – DPRD Kota Surabaya resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Rumah Susun Komersial atau P3SRS. Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Surabaya, Josiah Michael, ditunjuk sebagai Ketua Pansus untuk merampungkan regulasi yang dinilai mendesak demi melindungi hak pemilik dan penghuni apartemen.
Josiah menegaskan, pansus menargetkan penyelesaian tugas dalam waktu tiga bulan. Menurutnya, keberadaan aturan ini sangat dibutuhkan karena selama ini banyak warga penghuni maupun pemilik apartemen yang merasa dirugikan.
Baca juga: Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan
“Kita menargetkan dalam tiga bulan pansus ini bisa menyelesaikan tugasnya, karena aturan ini dibutuhkan bagi warga penghuni dan pemilik apartemen yang selama ini terzolimi,” ujar Josiah.
Ia menekankan, substansi utama perda yang akan disusun adalah mengembalikan kedaulatan warga. Apartemen, kata Josiah, sejatinya menjadi solusi hunian di tengah keterbatasan lahan rumah tapak di Surabaya. Namun, praktik-praktik tidak sehat dari oknum pengembang justru membuat masyarakat kapok.
“Seharusnya apartemen menjadi solusi properti bagi warga Surabaya. Tetapi karena selama ini banyak oknum developer nakal, masyarakat jadi enggan memilih apartemen. Ini sangat disayangkan,” tegasnya.
Josiah berharap, setelah pansus rampung, perda yang dihasilkan mampu memberikan kekuatan hukum yang jelas dan berpihak kepada warga. Dengan begitu, posisi pemilik dan penghuni apartemen tidak lagi lemah di hadapan pengembang.
Baca juga: Pimpinan DPRD Surabaya Desak Spa di HR Muhammad Ditutup Permanen
Ia juga mengungkapkan berbagai bentuk perlakuan semena-mena yang kerap dialami penghuni apartemen. Mulai dari penetapan service charge secara sepihak dan tidak transparan, kenaikan biaya yang tidak masuk akal, hingga tindakan ekstrem seperti mematikan kebutuhan dasar listrik dan air.
“Bahkan ada yang sampai memenjarakan penghuni. Ini sudah sangat keterlaluan,” kata Josiah.
Selain itu, ia menyoroti masih banyak pengembang yang melanggar ketentuan dengan tetap menguasai P3SRS. Penguasaan itu dilakukan baik secara terang-terangan maupun dengan menempatkan orang-orang pengembang sebagai pengurus P3SRS.
Baca juga: Refleksi HJKS ke-733, Ketua DPRD Surabaya Soroti Pentingnya Pendidikan, Kesehatan, dan Hunian Layak
“Praktik-praktik seperti ini yang akan kita tuntaskan melalui pansus,” ujarnya.
Josiah menambahkan, harapan besar dari lahirnya regulasi ini adalah mengembalikan kepercayaan dan minat warga Surabaya untuk memiliki hunian di apartemen sebagai pilihan tempat tinggal yang aman, adil, dan berkeadilan hukum. (dims)
Editor : Redaksi