ICW Minta KPK Supervisi Kasus Mangkrak di Kepolisian dan Kejaksaan

bacasaja.id
Gedung KPK

BACASAJA.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar fokus melakukan supervisi kasus-kasus mangkrak di Kepolisian dan Kejaksaan. ICW mengingatkan hal itu sebagai tindaklanjut dikeluarkannya Perpres 102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jika memang tidak ada perkembangan yang signifikan, maka KPK harus mulai mengambil inisiatif untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/10).

ICW juga mendorong agar KPK dapat memulai supervisi awal pada kasus Djoko S Tjandra yang sedang ditangani Kejaksaan Agung maupun Kepolisian. Sebab, pada awal September lalu KPK telah resmi mengeluarkan surat perintah supervisi untuk kasus itu.

Setidaknya, ada beberapa hal yang belum terungkap dalam penanganan perkara Djoko S Tjandra yakni terkait adanya oknum jaksa lain yang diduga terlibat dalam perkara Djoko S Tjandra. Lalu, dugaan pihak lain yang terlibat pengurusan fatwa di Mahkamah Agung, selain Pinangki Sirna Malasari. Dan, dugaan politisi lain yang terlibat selain Andi Irfan Jaya.

"Tiga poin ini setidaknya harus didalami oleh KPK dengan menanyakan perkembangannya pada Kejaksaan Agung atau pun Kepolisian. Jika jawaban yang didapat sekadar normatif atau ada upaya untuk melindungi pihak tertentu, maka selayaknya KPK dapat mengambil alih seluruh penanganan yang ada pada Kejaksaan Agung atau pun Kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Perpres Supervisi," papar dia.

Selain itu, lanjut Kurnia, Perpres ini sekaligus menjadi pengingat bagi Pimpinan Kejaksaan Agung atau Kepolisian agar dapat kooperatif jika KPK sedang melakukan supervisi.

"ICW tidak berharap hal yang dilakukan Kejaksaan Agung saat menangani perkara Pinangki kembali berulang. Satu contohnya ketika Kejaksaan Agung diduga tidak melakukan koordinasi kepada KPK saat melimpahkan perkara ke pengadilan. Praktik ini ke depannya tidak boleh lagi terjadi," pungkas Kurnia. (Ril)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru