SURABAYA - Polda Jatim melakukan analisis dan evaluasi selama tahun 2025,. Selama itu, untuk anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana akan dikenakan sanksi berlapis, mulai dari pidana umum hingga pelanggaran kode etik dan disiplin kepolisian.
Hal ini ditegaskan Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, pihaknya secara tegas menindak anggota yang melakukan tindakan pelanggaran pidana bakal disanksi.
“Anggota polisi yang melakukan pelanggaran pidana, sanksinya tergantung pada jenis pidana yang dilakukan. Namun yang pasti, pelanggaran pidana itu akan melekat dan berimplikasi pada pelanggaran kode etik maupun disiplin,” kata Irjen Pol Nanang Avianto dikutip Jumat, 2 Januari 2026.
Dia menekankan bahwa Polri berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, baik yang menyangkut tindak pidana umum maupun pelanggaran internal.
Berdasarkan data Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur, jumlah kasus pidana yang melibatkan anggota Polri sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai 19 perkara. Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 17 perkara.
“Dari data Bidpropam, kasus pidana yang melibatkan anggota Polri pada tahun 2025 tercatat sebanyak 19 kasus. Ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 17 perkara,” ujarnya.
Selain kasus pidana, pelanggaran disiplin juga menunjukkan tren peningkatan yang cukup signifikan. Sepanjang tahun 2025, Bidpropam Polda Jatim mencatat sebanyak 135 kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencapai 45 kasus.
“Untuk pelanggaran disiplin, memang terjadi peningkatan cukup tinggi, yakni 135 kasus pada tahun 2025, dibandingkan 45 kasus pada tahun 2024,”ujar Kapolda Jatim.
Baca juga: Satgas Pangan Sidak Pasar Kendalikan Harga, Kasatgas Pangan Kombes Pol Sihombing: Patuhi Harga HET
Meski demikian, untuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, jumlah kasus pada tahun 2025 justru mengalami penurunan. Tercatat sebanyak 217 kasus pelanggaran kode etik sepanjang tahun 2025, lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang mencapai angka tertinggi sebanyak 291 kasus.
“Kasus kode etik pada tahun 2025 tercatat 217 perkara. Ini menurun jika dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 291 kasus,”paparnya.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini menilai penurunan pelanggaran kode etik tersebut merupakan hasil dari upaya pembinaan berkelanjutan, pengawasan internal yang lebih ketat, serta peningkatan kesadaran anggota terhadap pentingnya menjaga profesionalisme dan integritas.
Tapi, Dia menegaskan bahwa Polda Jawa Timur akan terus memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan disiplin melalui Bidpropam agar setiap anggota Polri tetap berada pada koridor hukum dan etika profesi.
Baca juga: Kapolda Jatim Tinjau Evakuasi di Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Irjen Nanang: 58 Santri Belum Ketemu
“Kami tidak akan ragu menindak tegas anggota yang melanggar. Penegakan hukum dan disiplin internal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,”tandasnya.
Jenderal bintang dua ini juga mengimbau seluruh jajaran untuk menjadikan data pelanggaran tersebut sebagai bahan evaluasi bersama, sekaligus momentum memperkuat komitmen pelayanan yang profesional, humanis, dan berintegritas kepada masyarakat.
"Ini menjadi pembelajaran bersama anggota polisi untuk bisa mengemban amanah menjadi anggota Polisi," pungkasnya.***
Editor : Redaksi