Viral! Laporkan Suami, Wanita ini Malah Jadi Tersangka KDRT, Apa Kata Polrestabes Surabaya?

Reporter : Redaksi
ilustrasi

SURABAYA - Sebuah postingan Instagram berisi surat panggilan terhadap seorang wanita untuk mendatangi pemeriksaan sebagai tersangka KDRT di Polrestabes Surabaya viral.

Surat panggilan itu diposting akun Instagram @irenegloria. Dalam gambar yang diposting, tertera bahwa Irene Gloria dipanggil oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Pelaku Baru, Terungkap Peran Pengawas dalam Aksi Penculikan

"Saat ini saya sudah tidak tahu lagi apa yang bakal menimpa saya, dan apa yang disebut dengan keadilan, karena saya adalah seorang korban harus jadi tersangka?" tulis Irene dikutip Sabtu, 3 Januari 2026.

Dia juga mengaku telah melaporkan suaminya, atas kasus yang sama, yaitu KDRT.

"Saya melaporkan suami saya atas dugaan KDRT yang saya alami, dengan harapan mendapatkan perlindungan hukum. Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, saya justru dilaporkan balik dan kini ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Wilayah, 5 Tersangka Ditangkap

"Bagaimana hukum memandang seseorang yang membela diri dari kekerasan justru harus berakhir menjadi pesakitan di mata hukum?" tambah Irene.

Soal kasus tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto menegaskan bahwa penetapan tersangka tentunya telah disertai dengan bukti-bukti yang dikantongi penyidik.

"Bukti-buktinya ada, dan sudah sesuai prosedur," jelas Edy dikutip Pikiran Rakyat Jatim.

Baca juga: Sidang KDRT di PN Surabaya, Pecatan TNI Akui Aniaya Istri dan Minta Maaf

Mantan Kasubdit Tipikor Polda Jatim ini juga memastikan bahwa penyidik tidak punya kepentingan apapun dalam menangani kasus ini.

"Penyidik hanya mengungkap fakta-fakta," tandasnya. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru