DPRD Soroti Program Dandan Omah, Kuota Rutilahu Naik Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Reporter : Redaksi
Program Dandan Omah di Surabaya dinilai masih belum optimal

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menaikkan kuota renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu) melalui program Dandan Omah menjadi 2.240 unit pada tahun anggaran 2026. Namun, peningkatan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan warga di tingkat akar rumput.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hunian Layak DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin. Ia menilai, meski secara kuantitas mengalami peningkatan, pelaksanaan program rutilahu masih menghadapi berbagai hambatan struktural dan prosedural.

Baca juga: DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

“Memang tahun ini naik menjadi 2.240 unit, tetapi efektivitas rutilahu belum maksimal karena belum semua warga yang membutuhkan bisa terjangkau,” ujar Saifuddin, Senin (5/1/2026).

Menurut politisi Partai Demokrat itu, persoalan utama terletak pada status legalitas lahan. Banyak rumah warga dengan kondisi sangat tidak layak huni tidak dapat diintervensi karena berdiri di atas tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) atau bekas tanah PJKA.

“Ada banyak rumah yang seharusnya bisa mendapat bantuan karena kondisinya sangat memprihatinkan, tetapi terbentur prosedur. Misalnya rumah di atas tanah PJKA atau KAI, itu tidak bisa dibangun, padahal kebutuhan warga sangat mendesak,” jelasnya.

Saifuddin mencontohkan kondisi di RW 11 Kelurahan Wonokosumo, Kecamatan Semampir. Di kawasan tersebut, masih banyak rumah warga yang tidak layak huni, namun belum tersentuh program rutilahu karena terkendala persoalan lahan.

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti SPMB SMA/SMK yang Masih Bebani Warga Miskin

“Di sana banyak rumah yang wajib mendapat sentuhan program ini, tetapi mekanisme yang ada saat ini belum bisa menjangkau,” ungkapnya.

Ia menegaskan, jika Pemkot Surabaya ingin benar-benar mewujudkan hunian layak bagi seluruh warga, diperlukan terobosan hukum yang mampu menjembatani kepentingan kemanusiaan dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Solusinya harus ada terobosan hukum supaya rasa keadilan bisa dirasakan oleh seluruh warga Surabaya, termasuk mereka yang tinggal di atas tanah PJKA atau KAI,” tegas Saifuddin.

Baca juga: Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Kuota SPMB 2026 Cukup

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa persoalan tersebut masih menjadi diskursus serius dalam pembahasan Pansus Hunian Layak DPRD Surabaya. DPRD, kata dia, mendorong lahirnya formulasi kebijakan yang lebih adaptif dan berkeadilan sosial.

“Bagaimana pemerintah hadir memberikan hunian layak, tetapi tetap tidak menabrak aturan. Di situlah tantangan besarnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemkot Surabaya pada tahun 2026 mengalokasikan anggaran rutilahu sebesar Rp35 juta per unit, dengan total anggaran sekitar Rp78,4 miliar. Program Dandan Omah ini diperuntukkan bagi keluarga miskin (gamis) dan pra-miskin (pramis) sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas hunian warga Kota Pahlawan. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru