DPRD Surabaya Dorong Pencabutan Izin Black Owl, Dugaan Libatkan Anak di Bawah Umur Konsumsi Alkohol

Reporter : Redaksi
Hearing Komisi D DPRD Surabaya membahas dugaan anak di bawah umur konsumsi alkohol di diskotek Black Owl

SURABAYA – Komisi D DPRD Kota Surabaya mengambil sikap tegas menyikapi dugaan pelanggaran serius yang terjadi di tempat hiburan malam Black Owl. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (13/1/2026), legislatif mendorong Pemerintah Kota Surabaya melalui dinas terkait untuk mencabut izin usaha tempat tersebut, menyusul dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas konsumsi minuman beralkohol.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, menegaskan bahwa hearing tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan resmi yang disampaikan Optimus Law Firm. Ia menyayangkan adanya dugaan kuat bahwa anak di bawah umur tidak hanya diperbolehkan masuk ke area hiburan malam, tetapi juga disuguhi minuman beralkohol oleh pihak internal tempat usaha.

Baca juga: Lutfiyah: Hari Anak Nasional Momentum Perkuat Surabaya Kota Layak Anak

“Jika benar ada anak di bawah umur yang masuk dan mengonsumsi alkohol, ini bukan pelanggaran biasa. Ini pelanggaran berat terhadap Perda dan Undang-Undang,” tegas Akmarawita.

Menurutnya, aturan sudah sangat jelas. Batas usia konsumsi minuman beralkohol adalah minimal 21 tahun, sedangkan akses masuk ke tempat hiburan malam dibatasi minimal 18 tahun. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dinilai mencederai komitmen Surabaya sebagai Kota Layak Anak.

“Kalau dugaan pelanggaran Perda ini terbukti, kami mendorong DPM-PTSP untuk mencabut izin usaha Black Owl. Ini demi perlindungan anak-anak Surabaya dan menjaga marwah predikat Kota Layak Anak,” ujar legislator Fraksi Golkar tersebut.

Selain itu, Komisi D juga menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) untuk memimpin koordinasi lintas dinas guna mengusut tuntas kasus ini, agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.

Korban Diduga Dicekoki Staf Aktif

Baca juga: SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

Kuasa hukum korban dari Optimus Law Firm, Renald Christopher, memaparkan kronologi kejadian di hadapan anggota dewan. Ia menyebut korban yang masih berstatus anak di bawah umur datang ke Black Owl sekitar pukul 22.00 WIB.

“Korban tidak membeli minuman beralkohol. Minuman itu disuguhkan dan korban diduga dicekoki oleh staf aktif di Black Owl,” ungkap Renald.

Ia menilai peristiwa ini bukan sekadar kelalaian individu, melainkan mencerminkan lemahnya sistem pengawasan manajemen. Bahkan, menurutnya, terdapat indikasi ke arah pertanggungjawaban korporasi dan potensi eksploitasi anak.

Proses Hukum Berjalan, Manajemen Tak Hadir

Baca juga: Dukung Penolakan Warga Barata Jaya, DPRD Surabaya Desak Audit Izin Toko Miras Spiritshaus

Renald juga menyampaikan bahwa proses hukum terhadap pihak yang terlibat saat ini telah memasuki tahap penetapan tersangka dan penahanan. Meski demikian, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan untuk menjerat pertanggungjawaban korporasi secara terpisah.

Sementara itu, RDP tersebut diwarnai kekecewaan lantaran pihak manajemen Black Owl tidak hadir, meski telah diundang secara resmi. Kendati demikian, DPRD Surabaya menegaskan akan tetap mengawal rekomendasi pencabutan izin usaha kepada dinas terkait.

“Kami berharap Pemkot Surabaya bersikap tegas. Bila perlu, izin usaha dicabut agar memberi efek jera dan menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha hiburan malam,” pungkas Renald. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru