SURABAYA - Warga Margorukun VII, Bubutan, Surabaya, geger. Pasalnya, ada pelaku curanmor dimassa. Anggota Polsek Bubutan langsung mengamankan pelaku dan saat ini di bawah ke Mapolsek Bubutan untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra, SiK menjelaskan tersangka bernama
Taufiqurahman, 23, warga Bangkalan, Madura.
Baca juga: Curanmor di Rusun Surabaya Terekam CCTV, Pelaku Ditangkap Polres Tanjung Perak
Saat diperiksa, kata mantan Kapolsek Lakarsantri tersangka ini ternyata pernah dua kali ditahan kasus curanmor. Tersangka asal Bangkalan itu pernah ditangkap mencuri motor di kawasan Semampir, Surabaya tahun 2022 dan 2023.
"Dulu dihukum satu tahun dua bulan tahun 2022. Kedua tahun 2023 dihukum satu tahun tiga bulan," ujar tersangka Taufiqurahman, Rabu, 21 Januari 2026.
Masih kata pelaku Taufiq, dia mengaku mencuri motor jenis Honda Supra X dahulu dijual temannya ke Madura dengan harga Rp 500 ribu. Dari penjualan tersebut tersangka mengaku mendapatkan bagian Rp 250 ribu.
"Dulu teman saya yang jual. Penadahnya saya gak kenal. Gak ditemukan pembeli, jadi tunggu di warung daerah Alang-alang," terangnya. Ia menyebutkan jika berhasil motor yang dicuri di Margorukun sesuai rencana juga akan dijual. Sementara uangnya akan digunakan membayar utang.
"Saya pakai kunci T curi motor. Rencana buat bayar utang dan makan sehari-hari. Punya utang Rp 150 ribu,"terangnya.
Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra menuturkan tersangka Taufiqurahman sempat di massa warga dan pelajar. Ia kemudian diamankan oleh pihak RT. Setelah RT melapor ke Polsek Bubutan, anggota Polsek Bubutan dipimpin Kapolsek Bubutan turun mengevakuasi pelaku.
Baca juga: Cegah Curanmor, Pemkot Surabaya dan Polrestabes Siapkan Polisi RW
"Pelaku ini residivis di mana yang bersangkutan sudah keluar masuk penjara dua kali melakukan kejahatan yang sama curanmor di tahun 2022 dan 2023," bebernya.
Dia menegaskan tersangka Taufiqurahman berperan sebagai eksekutor. Sedangkan temannya berperan joki masih dalam pencarian. "Tersangka kita kenakan pasal 476 KUHP baru junto pasal 23 KUHP karena ini merupakan perbuatan berulang," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pencuri motor ditangkap dan dimassa warga di Jalan Margorukun VII, Kelurahan Gundih Bubutan Surabaya, Selasa sore, 20 Januari 2026. Pelaku T, 23, warga Bangkalan.
Informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku bermula dari kecurigaan salah satu warga yang melihat gerak-gerik pelaku. Pelaku datang ke lokasi dua orang berboncengan mengendarai motor Yamaha Mio.
Baca juga: Bunyi Gaduh Kunci Kontak Dirusak Antarkan Residivis Curanmor Muda Ini kembali ke Penjara
Salah satu warga Adi, yang diberitahu anaknya ada orang mencurigakan lalu keluar rumah. Adi mendokumentasikan nopol kendaraan pelaku diam-diam. Tak lama kemudian, Adi melihat seorang pelaku menurunkan sepeda motor dan menuntunnya keluar dari sebuah rumah.
Adi menghentikan pelaku dan menanyakan tentang kepemilikan motor yang dituntun. Saat ditanya, pelaku menyebut motor merupakan milik temannya. Namun ketika ditanya terkait surat kendaraan, pelaku malah melemparkan kendaraan ke Adi.
Adi kemudian berteriak maling-maling. Teriakan saksi didengar warga dan beberapa anak sekolah yang ada di sekitar lokasi. Pelaku yang semula menuntun motor berhasil ditangkap. Adi langsung menghubungi pemilik motor dan melapor ke RT serta diteruskan ke polisi.***
Editor : Redaksi