Jadi Buron Internasional Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pertamina, Lokasi Keberadaan Riza Chalid Teridentifikasi

Reporter : Redaksi
Riza Chalid

JAKARTA - Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid (MRC). Menurut informasi dari laman Interpol, red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang sambil menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa.

Berikut deretan fakta-fakta penerbitan Interpol red notice Riza Chalid dikutip dari KompasTV. 

Baca juga: Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Diterbitkan Seminggu Lalu 

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyampaikan red notice Interpol Riza Chalid sudah diterbitkan seminggu lalu. 

"Hari ini, hari Minggu tanggal 1 Februari (20256), secara resmi kami sampaikan bahwa kami dari NCB Interpol Indonesia menyampaikan Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Khalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 atau seminggu yang lalu," kata Untung di Jakarta, Minggu (1/2/2026), dipantau dari video YouTube KompasTV. 

Identifikasi Lokasi 

Untung mengatakan pihaknya sudah mengidentifikasi lokasi Riza Chalid. 

"Subjek Interpol red notice ini memang berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasikan dan sudah kami petakan," ujarnya. 

Untung mengatakan Interpol red notice Riza Chalid diterbitkan markas besar Interpol di Lyon, Prancis, tetapi ia memastikan keberadaan Riza Chalid tidak berada di Prancis. 

"Tetapi ada di salah satu negara, member country dari Interpol itu sendiri. Jadi, di Interpol itu ada 190 negara anggota, member country dan di salah satu negara itu sudah kami petakan," ujarnya. 

Namun, dalam kesempatan itu ia tidak menyebutkan lokasi Riza Chalid secara spesifik. 

"Untuk subjek Interpol red notice atas nama MRC, kami tidak dapat menyebutkan spesifik berada di mana, tapi kami sudah tahu dan kami sudah berangkat ke negara tersebut," ujarnya.

Disebar ke 196 Negara 

Untung mengungkapkan red notice Riza Chalid sudah disebar ke 196 negara anggota. 

Baca juga: Korupsi Kupedes BRI Situbondo Rp1,24 Miliar: Kejari Tetapkan Mantri dan Agen BRILink Jadi Tersangka

"Untuk red notice ini disebar ke 196 member country dan tentunya sudah menjadi pengawasan dari 196 member country," ucapnya. 

Setelah terbitnya red notice, Untung mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi untuk melakukan upaya penangkapan terhadap Riza Chalid. 

"Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan, dan sedang kami update terus. Tentunya kami tidak tinggal diam, kami menindaklanjuti dari red notice tersebut," tuturnya.  

Kasus dan Peran Riza Chalid

Muhammad Riza Chalid terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.

“Tersangka dengan inisial MRC melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan Tersangka HB, Tersangka AN dan Tersangka GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak,” kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar di Lobi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025), dilansir KompasTV.

Padahal, kata Abdul Qohar, ketika melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM.

Baca juga: Imigrasi Cekal Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Dijerat Kasus Korupsi dan TPPU

Di samping itu, Riza Chalid juga terindikasi menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi. 

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Muhammad Riza Chalid juga dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sudah (jadi tersangka TPPU),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Dia mengatakan, penetapan itu sudah dilakukan sejak 11 Juli 2025. Setelah itu, nama Riza Chalid masuk daftar pencarian orang (DPO) per tanggal 19 Agustus 2025.

“Terhadap MRC, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, sebagaimana dikutip dari Antara.

Anang menuturkan, Riza Chalid ditetapkan sebagai DPO setelah mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka sebanyak tiga kali.

Anang mengatakan Kejagung memproses penerbitan red notice terhadap Riza Chalid hingga akhirnya red notice tersebut terbit pada 23 Januari 2026, seperti keterangan NCB Interpol Indonesia sebelumnya. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru