BNNP Jatim Benarkan Amankan Pengusaha Hiburan Malam Ivan Kuncoro dan 8 Lainnya

Reporter : Redaksi
Kombes Pol Muhammad Suhanda

SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengonfirmasi telah mengamankan sembilan orang yang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi. Ketika melakukan operasi di FOX tidar pada Selasa dini hari, 3 Februari 2026 lalu, Salah satu dari sembilan orang tersebut diketahui berinisial IK (Ivan Kuncoro), yang merupakan anak dari pemilik jaringan usaha hiburan malam ternama, Rasa Sayang.

​Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Kombes Pol Muhammad Suhanda, membenarkan kabar pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media.

Baca juga: Sembunyikan 5 Kg Sabu di Ban Serep, Kurir Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

​Menurut Kombes Pol Suhanda, saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman intensif terhadap sembilan orang tersebut. Sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku, pihak BNNP jatim memiliki waktu untuk menentukan status hukum mereka.

​"Benar, ada sembilan orang yang diamankan dan hasil tes urine menunjukkan positif ekstasi. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam selama 3x24 jam," ujar Kombes Pol Muhammad Suhanda (4/2).
​
Setelah dinyatakan positif melalui tes urine, IK beserta delapan orang lainnya langsung dibawa ke kantor BNNP Jawa Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: TNI AL, BNN, BIN, dan Bareskrim Tangkap Kapal Asing MV King Sun di Batam, Narkoba Senilai Rp4,5 Triliun Diamankan

​Langkah ini diambil untuk menelusuri asal-muasal barang haram tersebut serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur, khususnya di lingkungan tempat hiburan malam.

Ketika dilakukan penangkapan 9 orang ini tidak kedapatan memiliki barang bukti, namun ketika di lakukan test urine 9 orang ini dinyatakan positif menggunakan barang terlarang jenis extacy.

Baca juga: Bos Ruko Sakura Permai AH Dikabarkan Mangkir, BNN RI Belum Respons Pemeriksaan Saksi Kasus Narkoba di Batam

"Ketika dilakukan pemeriksaan kami tidak menemukan barang bukti terlarang, Namun waktu di test urine 9 orang ini positif menggunakan Extacy" imbuhnya.

Status hukum sembilan orang tersebut akan ditentukan setelah masa pemeriksaan 3x24 jam berakhir. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru