BNNP Jatim Benarkan Amankan Pengusaha Hiburan Malam Ivan Kuncoro dan 8 Lainnya

Reporter : Redaksi
Kombes Pol Muhammad Suhanda

SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengonfirmasi telah mengamankan sembilan orang yang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi. Ketika melakukan operasi di FOX tidar pada Selasa dini hari, 3 Februari 2026 lalu, Salah satu dari sembilan orang tersebut diketahui berinisial IK (Ivan Kuncoro), yang merupakan anak dari pemilik jaringan usaha hiburan malam ternama, Rasa Sayang.

​Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Kombes Pol Muhammad Suhanda, membenarkan kabar pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media.

Baca juga: LRPPN BI dan Tim WRC Birendra Paparkan Bahaya Narkoba di Dunia Malam, Karyawan New Kim Surabaya Jalani Tes Urine

​Menurut Kombes Pol Suhanda, saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman intensif terhadap sembilan orang tersebut. Sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku, pihak BNNP jatim memiliki waktu untuk menentukan status hukum mereka.

​"Benar, ada sembilan orang yang diamankan dan hasil tes urine menunjukkan positif ekstasi. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam selama 3x24 jam," ujar Kombes Pol Muhammad Suhanda (4/2).

Setelah dinyatakan positif melalui tes urine, IK beserta delapan orang lainnya langsung dibawa ke kantor BNNP Jawa Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Dituding Tarik Tebusan Rp15 Juta, Kepala LRPPN-BI Surabaya Beri Bantahan Keras

​Langkah ini diambil untuk menelusuri asal-muasal barang haram tersebut serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur, khususnya di lingkungan tempat hiburan malam.

Ketika dilakukan penangkapan 9 orang ini tidak kedapatan memiliki barang bukti, namun ketika di lakukan test urine 9 orang ini dinyatakan positif menggunakan barang terlarang jenis extacy.

Baca juga: Integritas BNNP Dipertanyakan: BAST Dibatalkan, Anak Pengusaha Dipindah ke Rehabilitasi “Pilihan”

"Ketika dilakukan pemeriksaan kami tidak menemukan barang bukti terlarang, Namun waktu di test urine 9 orang ini positif menggunakan Extacy" imbuhnya.

Status hukum sembilan orang tersebut akan ditentukan setelah masa pemeriksaan 3x24 jam berakhir. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru