SURABAYA – Kasus yang menjerat Ivan Kuncoro kembali berkembang. Setelah sebelumnya dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi oleh Badan Narkotika Nasional Jawa Timur, kini bos klub malam Valhalla tersebut bersama istrinya, Siau Novita, dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang hingga hampir Rp300 juta.
Laporan itu dilayangkan oleh dua orang berbeda dalam waktu berdekatan. Seorang perempuan berinisial LS melapor pada Selasa (10/2/2026), disusul pria berinisial AC pada Rabu (11/2/2026). Keduanya melaporkan dugaan perbuatan yang sama dan kini perkara tersebut ditangani Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Berdasarkan informasi dari narasumber yang identitasnya dirahasiakan, dugaan penipuan bermula saat Ivan ditangkap BNN Jatim di Fox Lounge & KTV Tidar. Dalam proses hukum yang berjalan, Ivan disebut meminta sejumlah uang kepada delapan rekannya yang turut diamankan dalam penggerebekan tersebut.
“Satu orang dimintai sekitar Rp35 juta, tapi nominalnya tidak sama. Total yang terkumpul hampir Rp300 juta,” ujar sumber tersebut.
Uang tersebut diduga diklaim akan digunakan sebagai ‘uang pelicin’ kepada oknum agar proses hukum sembilan orang yang terjerat kasus narkotika bisa diatur. Namun, belakangan uang tersebut disebut tidak pernah diserahkan sebagaimana yang dijanjikan.
Pihak BNN Jatim secara tegas membantah adanya aliran dana terkait kasus tersebut.
“BNN Jatim tidak menerima uang sepeser pun dari proses hukum Ivan Kuncoro dan teman-temannya,” tegas sumber itu.
Sementara itu, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Raditya Herlambang, membenarkan adanya laporan terhadap Ivan Kuncoro dan Siau Novita.
“Iya benar, ada laporan masuk perihal tersebut, sudah sekitar seminggu ini,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Meski laporan telah diterima, hingga kini penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap kedua terlapor. Polisi masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan awal sebelum melangkah ke tahap klarifikasi.
“Laporan sudah kami terima, namun untuk saat ini kami belum melakukan klarifikasi terhadap terlapor,” pungkasnya. (dims)
Editor : Redaksi