Kasus Penyiksaan ART Sunter Agung Ungkap Celah Hukum: Negara Abai, Vigilantisme Digital Mengisi Kekosongan

Reporter : Redaksi
Rekaman CCTV dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan ART

JAKARTA- Sebuah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diunggah oleh kelompok hacktivist ke media sosial memperlihatkan dugaan tindak kekerasan fisik berulang terhadap seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di sebuah hunian kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara. Rekaman tersebut memicu kecaman luas dan memaksa publik menghadapi kenyataan pahit: jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia hingga kini belum memiliki perlindungan hukum yang memadai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sebuah akun thread, diduga terdapat setidaknya empat pihak yang terlibat dalam dugaan tindak kekerasan tersebut, dengan inisial SW, AN, HW, dan AG. Korban diketahui telah bekerja di lokasi tersebut selama bertahun-tahun sebelum kasus ini terungkap ke publik melalui penyebaran rekaman di media sosial.

Baca juga: Tukang Ojek Korban Penganiayaan Ditangkap dan Ditahan Polres Sumbawa, Lalu Didamaikan dengan Tersangka

"Yang paling mengkhawatirkan bukan hanya kekerasan yang terjadi, tapi fakta bahwa ini berlangsung dalam kesunyian selama bertahun-tahun. Itu mencerminkan absennya sistem pengawasan yang serius terhadap kondisi pekerja rumah tangga di Indonesia," kata pengamat hukum ketenagakerjaan

Dari perspektif hukum, kasus ini sebenarnya tidak memerlukan viral untuk ditindaklanjuti. Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan merupakan delik biasa, bukan delik aduan, yang berarti aparat kepolisian memiliki kewenangan dan kewajiban untuk bertindak tanpa harus menunggu laporan formal dari korban maupun keluarganya. KUHAP Pasal 102 secara eksplisit menyatakan bahwa penyidik wajib segera melakukan tindakan penyidikan begitu mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Selain itu, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) turut berlaku dalam konteks ini, mengingat korban tinggal dan bekerja dalam satu atap dengan para terlapor. Pasal 15 undang-undang tersebut bahkan mewajibkan siapapun yang mengetahui terjadinya kekerasan untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.

Baca juga: Pemuda Tewas Ditikam Pecahan Botol Miras di Ibiza Club, Rekan Sendiri Jadi Tersangka

"Ini bukan soal apakah hacktivist bersalah atau tidak. Pertanyaan yang lebih penting adalah: mengapa instrumen hukum yang sudah ada sejak puluhan tahun lalu tidak pernah digunakan secara proaktif untuk melindungi korban seperti ini?" ungkap akademisi hukum pidana

Fenomena ini juga menyoroti kegagalan sistemik yang lebih dalam. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara eksplisit mengecualikan pekerja rumah tangga dari cakupan perlindungannya. Akibatnya, tidak ada standar upah minimum, jam kerja, maupun mekanisme pengawasan kondisi kerja yang berlaku bagi ART.

Baca juga: Polres Probolinggo Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan Saat Pawai Karnaval

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang pertama kali diajukan ke DPR pada tahun 2004 hingga kini belum juga disahkan — melewati lebih dari dua dekade perjuangan dari berbagai elemen masyarakat sipil.

Sementara proses hukum terhadap para terlapor kini dalam pemantauan publik, pertanyaan struktural yang lebih mendasar tetap menggantung: seberapa banyak kasus serupa yang tidak pernah terungkap karena tidak ada hacktivist yang membuka rekaman mereka? (Sumber: indonesia.jakartadaily.id)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru