Reklamasi di Batu Besar, Tanah Diduga Dipasok dari Cut and Fill Bukit Aladin dan Proyek Green Medina

Reporter : Redaksi
Dugaan reklamasi atau penimbunan bakau di sekitar Jalan Padjajaran Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam (Foto: Swara Kepri)

BATAM- Aktivitas reklamasi atau penimbunan bakau di sekitar Jalan Padjajaran Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam juga menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan dilapangan, aktivitas penimbunan berjalan masif.

Truk pembawa tanah keluar masuk lokasi untuk mengangkut tanah timbun. Tanah timbun diangkut truk dari dua lokasi Cut and Fill (Galian dan Timbunan) yang berada di wilayah Kecamatan Nongsa, yakni Cut and Fill di Bukit Aladin, Kelurahan Sambau dan Cut and Fill Proyek Green Medina, Batu Besar.

Baca juga: Dua Orang Tewas Akibat Bentrokan di Setokok, Kapolda Kepri Minta Masyarakat Tetap Tenang

Di lokasi reklamasi tidak tampak plang perusahaan pemilik alokasi lahan dari Badan Pengusahaan(BP) Batam. Sementara itu, lokasi reklamasi tersebut ditutupi pagar bertuliskan Pilar Padjajaran. Belum diketahui apakah aktivitas reklamasi ini sudah mendapatkan izin dari Badan Pengusahaan(BP) Batam.

Di sisi lain, perizinan atau rekomendasi dan pembayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dari aktivitas Cut and Fill di Bukit Aladin dan Proyek Green Medina sebagai pemasok tanah untuk reklamasi juga masih dipertanyakan.

Baca juga: Bareskrim Polri Grebek “Kasino Liar” Diduga Milik Akau, 197 Orang Diamankan dan Rp7,7 Miliar Disita

Dilansir SwaraKepri, pihaknya hingga kini masih terus menelusuri aktivitas tambang pasir ilegal, cut and fill dan reklamasi di sejumlah wilayah Kota Batam kaitannya dengan perizinan, dampak social dan lingkungan.

Disisi lain, perizinan atau rekomendasi dan pembayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dari aktivitas Cut and Fill di Bukit Aladin dan Proyek Green Medina sebagai pemasok tanah untuk reklamasi juga masih dipertanyakan.

Baca juga: Penggerebekan Arena Judi Milik Akau Disaksikan Ratusan Warga

SwaraKepri juga masih terus menelusuri aktivitas tambang pasir ilegal, cut and fill dan reklamasi di sejumlah wilayah Kota Batam kaitannya dengan perizinan, dampak social dan lingkungan, pajak hingga dugaan pelanggaran hukum. (sumber: Swara Kepri)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru