HATI-HATI! Jual Beli Rumah-Tanah Kavling di Kawasan Urangagung Sidoarjo, Diduga tak Miliki Izin

Reporter : Redaksi
Lokasi yang dijadikan lahan jual beli rumah kavling di kawasan Urangagung, Sidoarjo

SIDOARJO – Masyarakat yang sedang berburu rumah murah di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, diminta untuk ekstra waspada. Pasalnya, hingga saat ini masih ditemukan modus penjualan tanah kavling yang disulap menjadi perumahan, namun diduga kuat tidak mengantongi izin resmi alias ilegal.

Padahal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2021 tentang pedoman penertiban Riil Tapak. Sejak aturan ini diterbitkan, Pemkab Sidoarjo tidak memberikan izin jual beli tanah kavling.

Baca juga: Masih Nekat Beroperasi, Bisnis Kavlingan di Urangagung Sidoarjo Diduga Langgar Aturan, Warga Wajib Hati-hati!

Namun faktanya, praktik jual beli tanah kavling di Sidoarjo masih marak terjadi. Terutama kawasan Kecamatan Sukodono hingga Wonoayu.

Temuan Investigasi: Rumah/Tanah Kavling Tanpa Izin

Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Maret 2026 ini, tim redaksi menemukan adanya aktivitas usaha jual beli tanah kavling yang disulap menjadi kompleks perumahan kecil. 

Terduga melaku hanya bermodal membeli tanah warga dengan luas 1.000 hingga 2.000 meter persegi, lalu menjualnya ke warga. Tanah seluas itu kemudian dipetak-petak menjadi puluhan bidang yang selanjutnya dijual ke masyarakat dengan harga di kisaran Rp 100 juta hingga Rp175 jutaan per bidang.

Ironisnya, terduga pelaku berani menjual tanah kavling tersebut tanpa mengantongi perizinan lebih dulu. Baik
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Riil Tapak, bahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), mereka tidak memiliki.

Padahal PKKPR merupakan syarat dasar pengaman hukum lahan. Dokumen ini berfungsi sebagai acuan pemanfaatan ruang dan menjadi persyaratan dasar bagi penerbitan Perizinan Berusaha.

Dari penelusuran tim redaksi, salah satu lokasi penjualan tanah kavling itu berada di Desa Wonokasian, Kecamatan Wonoayu, Kab. Sidoarjo. Lokasinya berada di antara lahan sawah dan pemukiman warga. Orang mengenal daerah ini sebagai kawasan Urangagung.

Pantauan di lokasi, pelaku usaha kavlingan ini masih melakukan pengurukan lahan. Terlihat dump truk keluar masuk membawa material pengurukan 

Baca juga: Pemkab Sidoarjo Berlakukan WFH Tiap Jumat, Bupati Subandi Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas

Harga Menggiurkan, Dijual Mulai Rp70 Juta

Meski tak memiliki izin, kavlingan di daerah tersebut sudah dipasarkan ke masyarakat melalui sejumlah marketing freelance. Menurut warga setempat yang ditemui, rumah kavlingan di Wonokasian ini dijual dengan harga bervariasi.

Jika hanya membeli tanah saja, harga yang ditawarkan mulai Rp70 juta. Sedang rumah per unitnya mulai Rp175 juta. Sedang ukurannya, ada yang 10 meter x 5 meter, ada pula yang 11 meter x 5 meter.

Bagi para pemburu hunian rumah, harga segitu memang menggiurkan. Apalagi harga tanah selalu naik setiap tahunnya di Sidoarjo.

Masyarakat Diimbau Tidak Tergiur Harga Murah

Baca juga: Pengelolaan Anggaran dan Pajak Surabaya Jadi Rujukan Pemkab Sidoarjo

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo, Ir. Bachruni Aryawan, MM mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan harga murah kavlingan.

Membeli properti tanpa legalitas jelas berisiko memicu masalah hukum dan kerugian finansial yang besar di kemudian hari.

Ia mengimbau agar tidak terjebak masalah hukum di kemudian hari agar masyarakat mengecek keabsahan legalitasnya dulu.

”Yang paling utama tanyakan ke pelaku usaha harus ada legalitas, minimal harus ada PBG dan PKKPR,” ujarnya. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru