GRESIK – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik memberikan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 kepada narapidana serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan, Kamis (19/3/2026). Pada momen tersebut, remisi diberikan kepada satu warga binaan atas nama I Dewa Gede Adnyana Maha Udaya.
Kegiatan penyerahan berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Gresik dan dihadiri Kepala Rutan Gresik Eko Widiatmoko, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Anggi Fauzi, jajaran petugas, serta perwakilan warga binaan. Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberian remisi khusus yang disampaikan oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan.
Baca juga: Karutan Gresik Hadiri Tausiah Ramadan dan Buka Puasa Bersama Jajaran Pemasyarakatan Jatim
Selanjutnya, Kepala Rutan Gresik menyerahkan secara simbolis besaran remisi kepada warga binaan yang menerima. Kepala Rutan Gresik, Eko Widiatmoko, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
Baca juga: Perkuat Pembinaan Spiritual, Rutan Gresik Gelar Istighosah dan Buka Puasa Bersama MUI
“Remisi ini adalah bentuk apresiasi bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberian remisi juga merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus wujud komitmen dalam menjalankan sistem pemasyarakatan yang menjunjung tinggi nilai keadilan, pembinaan, dan kemanusiaan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti seluruh program pembinaan serta menjaga perilaku selama menjalani masa pidana.
Editor : Redaksi