Tudingan Suap Tak Berdasar, Camat Bulak Pastikan Penataan Parkir di Pantai Kenjeran Sesuai Prosedur

Reporter : Redaksi
Penataan kawasan Kenjeran

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Kecamatan Bulak meluruskan pemberitaan terkait tudingan adanya oknum petugas menerima suap dari juru parkir (jukir) di kawasan Jalan Pantai Kenjeran. Tudingan tersebut dinilai tidak berdasar sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Camat Bulak Kota Surabaya, Hudaya, menegaskan seluruh aktivitas penataan parkir dan penertiban di kawasan Jalan Pantai Kenjeran dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Ia memastikan, pada saat peristiwa yang diberitakan terjadi, petugas kecamatan bersama unsur terkait justru sedang melaksanakan tugas rutin pengamanan dan pengendalian ketertiban wilayah.

Baca juga: Digitalisasi Parkir Tanjung Anom Surabaya Dongkrak Pendapatan hingga Rp80 Juta per Bulan

"Memang pada dasarnya kita tidak ada praktik-praktik (suap) seperti itu. Pada saat akhir pekan itu kami sedang melaksanakan piket keamanan dan ketertiban wilayah, terkait ruas jalan, parkir, maupun PKL liar," ujar Hudaya, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, kegiatan piket tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan ketertiban kawasan wisata Pantai Kenjeran Surabaya.

Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga aktif memberikan imbauan kepada para pengunjung agar memanfaatkan titik parkir resmi dan tidak berhenti sembarangan di badan jalan.

"Petugas kami mengarahkan para pengunjung agar tidak berhenti di titik yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas atau dapat mengakibatkan kemacetan," katanya.

Baca juga: Gratis Testfood dan Konsultasi Vendor, Stay.vie Dinoyo Prime Hotel Gelar Wedding Expo 2-3 Oktober

Menurut Hudaya, Kecamatan Bulak selama ini telah melakukan langkah sistematis dalam menangani persoalan parkir di kawasan tersebut. Sejak tahun 2023, pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap berbagai permasalahan di lapangan.

"Adanya titik-titik parkir oleh warga di Taman Surabaya dan sekitarnya itu kemudian diberdayakan menjadi petugas parkir resmi di SIB (Sentra Ikan Bulak)," jelas Hudaya.

Ia menambahkan, kebijakan pemberdayaan masyarakat lokal sebagai petugas parkir merupakan langkah strategis untuk mencegah praktik parkir liar sekaligus memberikan peluang ekonomi bagi warga sekitar. Skema tersebut dilaksanakan secara terkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.

Baca juga: BENTENG SEJARAH DIKEPUNG MAKSIAT!: Potret Bangli Jalan Pawiyatan Merampas Trotoar di Bawah Hidung Camat Bubutan

"Karena parkir itu memang pemberdayaan ekonomi dengan melibatkan warga setempat atau warga lokal," imbuhnya.

Selain penataan di lapangan, Pemkot Surabaya melalui Dishub juga tengah menyiapkan sistem digitalisasi parkir di kawasan Pantai Kenjeran sebagai bagian dari peningkatan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel. "Memang akan ada digitalisasi juga," pungkas Hudaya. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru