JAKARTA– Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait suap Zarof Ricar. Tersangka berinisial AW diduga terlibat dalam upaya menyamarkan asal-usul aset hasil tindak pidana.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan AW. Tersangka diketahui berperan dalam pengelolaan dana dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca juga: Dugaan TPPU Emas di Surabaya dan Sidoarjo Rp25,9 Triliun, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka
“Pada hari ini tim penyidik menetapkan saudara AW sebagai tersangka. Penetapan ini dalam perkara tindak pidana pencucian uang,” ujarnya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Lebih lanjut, ia menjelaskan AW memiliki hubungan dengan Zarof Ricar dalam proyek film berjudul Sang Pengadil. Dalam proyek tersebut, AW turut memberikan dukungan dana untuk proses produksi.
“Modal pembuatan film sebesar Rp4,5 miliar dibagi tiga. AW memberikan Rp1,5 miliar, begitu juga Zarof dan pihak rumah produksi,” katanya.
Namun demikian, penyidik menemukan adanya penitipan aset milik Zarof kepada AW. Aset tersebut berupa dokumen kepemilikan tanah, deposito, serta uang yang disimpan di kantor tersangka.
“Pada 2025, tersangka AW dihubungi untuk menitipkan dokumen berupa sertifikat tanah. Dokumen lain berupa deposito dan uang juga disimpan di kantornya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan tersangka mengetahui bahwa aset tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Penitipan tersebut dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan.
“Tersangka mengetahui penitipan tersebut bertujuan menyamarkan asal-usul aset. Aset itu diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” katanya.
Baca juga: Dituduh Lakukan Pencucian Uang Ratusan Miliar, Raffi Ahmad: Ayolah Politik yang Damai
Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 607 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Zarof Ricar merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung yang telah divonis 18 tahun penjara. Vonis tersebut terkait kasus suap dalam penanganan perkara pembunuhan Ronald Tannur di tingkat kasasi. (rri)
Editor : Redaksi