JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan setoran dari pengusaha rokok kepada oknum di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Dugaan ini menjadi salah satu fokus utama dalam pengembangan kasus korupsi di sektor kepabeanan dan cukai.
“Pengusaha rokok itu banyak sekali, terutama di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Apakah kemudian semuanya melakukan dugaan pemberian uang kepada oknum di Ditjen Bea Cukai, ini yang masih kami dalami,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 29 April 2026.
Baca juga: KPK Periksa Direktur PT Infinity Internasional, Terkait Korupsi Bea dan Cukai
KPK menduga setoran tersebut berkaitan dengan pengurusan pita cukai rokok, yang menjadi salah satu titik rawan di sektor ini. Namun, Budi menegaskan penyidik masih membutuhkan keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan konstruksi perkara.
Penyidik kini fokus memetakan apakah praktik setoran tersebut bersifat sistematis atau hanya dilakukan oleh oknum tertentu. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi, penggeledahan, serta analisis dokumen dan transaksi keuangan.
Selain dari sisi pengusaha rokok, KPK juga menggali keterangan dari pihak internal Bea Cukai. Hal ini dilakukan guna mengonfirmasi dugaan aliran dana tersebut.
Dengan jumlah pelaku usaha rokok yang besar, KPK membuka kemungkinan perkara ini melibatkan banyak pihak. Dengan begitu, lembaga antirasuah menegaskan akan mendalami bukti dalam kasus ini.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dari unsur penerima suap, KPK menetapkan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Baca juga: KPK Buka Peluang Periksa Anggota BPK V terkait Kasus Suap Audit Muara Enim
Lalu Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC. Sementara pihak pemberi suap, KPK menetapkan John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo.
Lalu Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi. Terakhir Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional perusahaan tersebut. (RRI)
Editor : Redaksi