Dugaan Pemalsuan Produk, Polda Kepri Periksa Pemilik Klinik Kecantikan

Reporter : Redaksi
Dugaan pemalsuan nomor izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BATAM- Dua mantan karyawan sebuah klinik kecantikan di Kota Batam, Anggi Isma Pratiwi dan Fiki Angelina, resmi melaporkan dugaan praktik penipuan dan pemalsuan produk kecantikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Jumat (1/5/2026) sore.

Keduanya datang didampingi kuasa hukum dan membuat laporan di Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi). Laporan tersebut telah diterima dengan nomor: LP/B/48/V/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau tertanggal 1 Mei 2026.

Baca juga: Polairud Polda Kepri Selidiki Informasi Penangkapan Kapal Tanker MT Fenghuang di Laut Natuna Utara

Merespon laporan itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Silvester mengatakan telah menerima laporan dan melakukan pendalaman. 

"Laporan bari kita terima kemarin sore. Kita akan lakukan pendalaman," jawab Dirkrimsus Kombes Silvester, Sabtu (2/5).

Kata dia, dalam waktu dekat para pihak akan segera dimintai keterangan, termasuk pemilik perusahaan. 

"Pelapor dan para saksi akan kita mintai keterangan. Pekan depan, karena ini hari Sabtu," katanya. 

Dikatakanya, jika pebuatan yang dilaporkan terbukti maka para pelaku dapat dijerat dengan aturan ketentuan hukum yang berlaku.  

Dalam laporannya, Anggi mengungkapkan adanya praktik manipulasi tanggal kedaluwarsa produk yang diduga dilakukan secara sistematis di klinik tempatnya bekerja selama kurang lebih tujuh bulan.

Ia menyebut, produk yang telah melewati masa berlaku dihapus tanggal kedaluwarsanya menggunakan cairan aseton (penghapus cat kuku), lalu diganti dengan tanggal baru yang diperpanjang hingga sekitar sembilan bulan.

“Sejak saya mulai bekerja, karyawan diminta menghapus tanggal expired lalu menggantinya dengan yang baru. Itu dilakukan di ruangan tertutup,” ujar Anggi keluar dari gedung Ditreskrimsus. 

Selain itu, ia juga menyebut dugaan pemalsuan nomor izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk-produk tersebut disebut berasal dari luar negeri, khususnya Singapura, namun tidak memiliki izin resmi untuk diedarkan di Indonesia.

Menurutnya, jumlah produk yang beredar mencapai puluhan ribu unit, mencakup berbagai jenis perawatan kecantikan seperti serum, toner, facial wash, sunscreen, hingga krim wajah.

Baca juga: Polda Kepri Berduka, Ipda Supriadi alias Joker Meninggal Dunia

Anggi mengaku memutuskan keluar dari perusahaan karena merasa tidak nyaman dengan praktik yang dijalankan. Ia kemudian memberanikan diri melapor agar tidak ada lagi konsumen yang dirugikan.

“Saya melaporkan ini supaya tidak ada kejadian seperti ini lagi ke depannya, dan jadi pelajaran untuk klinik kecantikan lainnya,” katanya.

Ia juga menilai konsumen yang telah membeli produk tersebut berpotensi menjadi korban, meskipun tidak menyadarinya.

Hal serupa juga disampaikan Fiki Angelina. Ia mengungkapkan karyawan diwajibkan mengambil “bonus” dalam bentuk produk setiap tiga bulan sekali senilai Rp1 juta, yang tidak bisa diuangkan.

“Bonusnya wajib diambil dalam bentuk produk, jadi kami juga menggunakan produk tersebut,” ujar Fiki.

Namun, karena mengetahui tanggal kedaluwarsa asli produk, ia mengaku menghentikan penggunaan setelah masa berlaku sebenarnya habis.

Baca juga: Penyelidikan Video Viral Seret Gustian Riau di Batam Terkendala Barang Bukti, Ini yang Dilakukan Polda Kepri

Fiki juga menyebut jumlah pelanggan klinik di Batam mencapai ribuan orang, dengan distribusi produk yang tidak hanya dilakukan secara langsung di outlet, tetapi juga melalui platform online seperti marketplace

Kuasa hukum pelapor, Ilpan Rambe, menyatakan praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, termasuk pemalsuan dokumen, penipuan, pelanggaran perlindungan konsumen, serta ketentuan di bidang kesehatan dan perdagangan.

“Klien kami tidak ingin terlibat dalam dugaan tindak pidana ini, sehingga memilih menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Ia juga mendorong pemerintah, khususnya instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai, untuk memperketat pengawasan terhadap produk impor, terutama kosmetik yang tidak memenuhi standar dan tidak memiliki izin edar resmi. (Tribun Batam)

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru