JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. Terbaru, penyidik memeriksa Robby Kurniawan, mantan staf ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi, pada Selasa 5 Mei 2026.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pengondisian proyek serta aliran dana dalam perkara tersebut. "Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dugaan pengondisian atau plotting penyedia barang dan jasa yang akan mengerjakan proyek DJKA,” ujarnya Budi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 5 Mei 2026.
Baca juga: KPK Pastikan Tak Duplikasi Penanganan Kasus MBG yang Diusut Kejaksaan Agung
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan aliran fee proyek yang diterima tersangka Sudewo dan pihak lain, termasuk Robby. "Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan fee proyek oleh tersangka SDW dan saksi,” kata Budi.
KPK mengungkapkan adanya informasi awal terkait dugaan penerimaan uang oleh Robby. "Kami masih akan dalami terkait dugaan penerimaan tersebut,” ujarnya.
KPK juga membuka kemungkinan mendalami peran pihak lain di lingkungan Kementerian Perhubungan. Termasuk apakah ada perintah dalam pengondisian proyek.
Menurut Budi, proyek-proyek DJKA tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Pulau Jawa, Sumatera hingga Sulawesi. Sehingga penyidik perlu menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait secara komprehensif.
Baca juga: Kembangkan Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
“Proyek DJKA ini ada di banyak wilayah. Sehingga tentu akan didalami siapa saja pihak yang terlibat,” katanya.
Dalam persidangan sebelumnya, nama Budi Karya Sumadi juga sempat disebut. Budi Karya diminta hadir untuk memberikan keterangan terkait proyek DJKA wilayah Medan.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara utuh dugaan praktik korupsi. Termasuk kemungkinan adanya aliran dana dan pengaturan proyek di lingkungan DJKA. (RRI)
Baca juga: Ketua KPK: Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Tidak Dihentikan
Editor : Redaksi