Awas! SPMB se Indonesia Diawasi KPK

Reporter : Redaksi
KPK

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Saat ini, Kemendikdasmen sudah menerima Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menyampaikan apresiasi atas terbitnya Surat Edaran KPK itu. Sebab, upaya ini menjadi penguatan penting bagi pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027

Baca juga: KPK: Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Terungkap dari Penelusuran Mobile Banking

”Agar SPMB bisa berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan inklusif,” katanya, Minggu, 7 Juni 2026. ”Sehingga berjalan tanpa diskriminasi, serta bebas dari pungutan liar, suap, gratifikasi, titipan, dan konflik kepentingan.”

Gogot juga menyampaikan, dukungan KPK mempertegas posisi SPMB sebagai layanan publik pendidikan, yang tentu saja harus dijaga integritasnya. Sebab, SPMB adalah pintu awal anak-anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan.

Baca juga: Telkom dan Bank BUMN Terseret! KPK Usut Pengadaan Notifikasi Perbankan yang Rugikan Negara Rp2 Triliun,

Saat ini, Kemendikdasmen juga mengkampanyekan SPMB Ramah yang terus diperkuat bersama pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan berbagai pemangku kepentingan. SPMB Ramah menempatkan penerimaan murid baru sebagai layanan publik yang mudah diakses, serta jelas prosedurnya.

”Juga adil mekanismenya, dan melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan,” ucapnya. ”SPMB Ramah adalah komitmen bersama untuk menghadirkan penerimaan murid baru yang melayani, bukan membebani.”

Baca juga: Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Angkut Mobil Sport Porsche, Motor Harley hingga Berbagai Mata Uang Valas

Melalui Surat Edaran KPK, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB diingatkan untuk tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi. Terutama yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas. 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru