Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Direktur Operasional Maktour dan Komisaris PT Raudah

Reporter : Redaksi
KPK

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Mereka adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin 8 Juni 2026. “Pemeriksan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK terhadap ISM dan ASR,” ujarnya.

Baca juga: Awas! SPMB se Indonesia Diawasi KPK

Menurut Budi, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK. Terutama untuk mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji 2023 dan 2024.

Budi juga membenarkan KPK sebelumnya telah menetapkan ISM dan ASR sebagai tersangka dalam perkara tersebut. “Benar, sebelumnya KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka,” katanya.

Baca juga: KPK: Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Terungkap dari Penelusuran Mobile Banking

Hingga kini, KPK masih terus mendalami konstruksi perkara serta peran para pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Selain para tersangka yang akan diperiksa, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lain pada kasus ini.

Mereka adalah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Kasus ini bermula dari pemberian kuota tambahan pada musim haji 2023-2024 oleh Pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: Telkom dan Bank BUMN Terseret! KPK Usut Pengadaan Notifikasi Perbankan yang Rugikan Negara Rp2 Triliun,

Namun, pembagian kuota tersebut ternyata berlangsung tidak sesuai aturan. Yaitu dari yang seharusnya 92 persen untuk jemaah regular dan 8 persen untuk jemaah plus, menjadi masing-masing 5 persen.

Terkait hal ini diduga terjadi persekongkolan antara oknum pejabat Kementerian Agama dan sejumlah biro perjalanan haji dan umrah. KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru