SURABAYA – Sidang perkara dugaan pencurian dana senilai Rp1,285 miliar yang menyeret terdakwa Nur Hasannah Prasetya kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/6/2026). Dalam persidangan, saksi pelapor Tonny Soegiono mengungkap bahwa terdakwa sempat berjanji mengembalikan uang yang hilang dengan menjual mobil BMW miliknya di Jakarta.
Di hadapan majelis hakim, Tonny menjelaskan bahwa dirinya mengetahui adanya transaksi mencurigakan setelah meminta cetak mutasi rekening kepada pihak bank. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah transaksi yang tidak pernah diketahuinya hingga menyebabkan saldo rekening berkurang sekitar Rp1,2 miliar.
Baca juga: Sidang Kasus PT ENB Berlanjut, Pembelaan Terdakwa Nilai Perkara Bermuatan Perdata
"Setelah saya minta print out mutasi rekening di bank, ternyata ada transaksi yang tidak saya ketahui," ujar Tonny dalam persidangan.
Tonny mengaku pernah bertemu dengan terdakwa setelah perkara tersebut mencuat. Dalam pertemuan itu, terdakwa disebut menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan dana yang dipersoalkan.
"Dia bilang sanggup mengembalikan. Tidak ada perjanjian tertulis, hanya menyampaikan akan menjual mobil BMW miliknya yang ada di Jakarta," katanya.
Meski demikian, Tonny menegaskan tidak pernah membuat kesepakatan tertulis terkait pengembalian dana maupun mencabut laporan yang telah diajukan kepada kepolisian.
"Saya tidak mencabut laporan. Awalnya saya menunggu itikad baiknya, tetapi karena merasa dibohongi, akhirnya proses hukum tetap saya lanjutkan," tegasnya.
Dalam pemeriksaan silang, Tonny juga membantah pernah mengarahkan saksi lain bernama Solikin maupun memiliki hubungan khusus dengan terdakwa.
Namun ia mengakui pernah bepergian ke Bali bersama terdakwa dan beberapa orang lainnya serta menghadiri kegiatan di Hotel Shangri-La Surabaya.
"Tidak ada hubungan spesial. Ke Bali bersama empat orang dan pernah berada di Hotel Shangri-La dalam kegiatan pemotretan yang disponsori," jelasnya.
Fakta lain yang terungkap dalam sidang adalah pengakuan Tonny yang pernah menitipkan telepon genggamnya kepada terdakwa. Di dalam casing telepon tersebut terdapat kartu ATM dan kartu kredit miliknya.
Meski demikian, Tonny menegaskan tidak pernah secara khusus menyerahkan kartu ATM kepada terdakwa untuk digunakan bertransaksi.
Kecurigaan terhadap hilangnya dana tersebut muncul setelah ia menyadari saldo rekeningnya terus berkurang. Tonny juga mengingat beberapa kali melakukan transaksi ATM maupun pembayaran di minimarket ketika terdakwa berada di dekatnya.
"Saya pernah transaksi lebih dari dua kali dan terdakwa berada di belakang saya. Saat itu saya tidak terlalu memperhatikan," ujarnya.
Sementara itu, terdakwa Nur Hasannah Prasetya membantah sebagian keterangan pelapor. Menurutnya, Tonny mengetahui dirinya memegang kartu ATM milik pelapor.
Baca juga: Gugatan Wanprestasi Lawan Anggota DPD RI di PN Surabaya, Penggugat Justru Berulang Kali Mangkir
Terdakwa juga mengklaim telah mengembalikan sebagian dana yang dipersoalkan dengan nilai mencapai Rp480 juta.
Saat diberi kesempatan menanggapi kesaksian Tonny, terdakwa menyebut hubungan mereka tidak sekadar sebatas pelanggan dan pekerja.
"Saya pernah diajak Pak Tonny check in di salah satu hotel bintang lima di Surabaya," ucap terdakwa di hadapan majelis hakim.
Perkara yang turut menyeret satu terdakwa lainnya itu masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan pembuktian. Majelis hakim akan mendalami asal-usul transaksi serta aliran dana yang diduga keluar dari rekening pelapor tanpa persetujuan.
Sidang berikutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang siapa pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya dana miliaran rupiah tersebut. (dim)
Editor : Redaksi