Pengundian Lapak Pedagang Pasar PPI Krembangan Surabaya Berakhir Buntu!

Reporter : Redaksi
Nampak kegaduhan pedagang dalam sesi pengundian lapak yang berakhir buntu.

SURABAYA, Bacasaja.id  - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Kecamatan Krembangan untuk menata kawasan Pasar PPI terhambat. Agenda pengundian lapak relokasi yang dijadwalkan pada Sabtu siang (13/6/2026) berakhir deadlock setelah mendapat penolakan masif dari ratusan pedagang yang didampingi tokoh masyarakat setempat.

Rencana relokasi ini menyasar 234 pedagang pasar tumpah yang selama ini beraktivitas di sepanjang perbatasan RW IV Kemayoran dan RW I Krembangan Selatan. Pihak kecamatan menawarkan dua lokasi alternatif, yakni Eks Rumah Padat Karya (bekas lahan budidaya lele dan maggot) serta pasar di bawah pengelolaan PD Pasar Surya.

Baca juga: SPMB SMP Surabaya 2026 Tahap Validasi Data, Dispendik Pastikan Proses Seleksi Transparan

Pedagang Keluhkan Kesiapan Infrastruktur

Penolakan para pedagang didasari oleh kekhawatiran terhadap kelayakan fasilitas dan potensi penurunan omzet di tempat baru. Lokasi Eks Rumah Padat Karya dinilai kurang strategis dan belum siap secara infrastruktur untuk menampung aktivitas jual-beli massal.

"Kapasitas tempat alternatif yang disediakan sangat terbatas. Pasar milik PD Pasar Surya yang ditawarkan bahkan hanya mampu menampung sekitar 25 orang. Ini tidak sebanding dengan total ratusan pedagang yang terdampak," ujar salah satu pedagang di lokasi.

Selain masalah omzet, Ketua RW IV Kemayoran, Nanang S., menjelaskan bahwa selama ini pengelolaan pasar tumpah tersebut dilakukan secara swadaya. Hasil retribusi kebersihan dan lapak digunakan langsung untuk membiayai jaring pengaman sosial warga, seperti dana kematian, santunan lansia sebatang kara, hingga pemeliharaan lingkungan. Relokasi yang mendadak dikhawatirkan memutus fungsi sosial mandiri tersebut.

PROSEDUR ADMINISTRASI DIPERTANYAKAN 

Aksi protes ini juga diwarnai perdebatan regulasi antara Camat Krembangan, Harun Ismail, dengan Tokoh Masyarakat Surabaya sekaligus Ketua Umum Garda Nasional Indonesia (GNI), Achmad Hidayat, S.Sos.

Baca juga: Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) 2026: Kontingen Surabaya Siap Menangkan Hadiah Rp100 Juta

Achmad Hidayat menilai kebijakan relokasi ini cacat prosedur administrasi karena melompati tahapan penataan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya mengenai pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

"Sesuai regulasi, pemerintah daerah wajib menyelesaikan pendataan dan menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pedagang (TDUP) sebelum melakukan pemindahan fisik. Tanpa proses itu, pengundian lapak ini terkesan dipaksakan," tegas Achmad.

Ia juga menyayangkan tidak adanya dokumen perintah tertulis yang jelas dan forum konsultasi publik yang melibatkan warga serta pedagang sebelum surat undangan pengundian disebarkan.

TANGGAPAN PIHAK KECAMATAN 

Baca juga: Advokat Muda Surabaya Soroti Dugaan TPPO di Gion Spa, Minta Pemerintah dan Aparat Bertindak Tegas!

Di hadapan massa, Camat Krembangan Harun Ismail menyatakan bahwa langkah penertiban dan relokasi ini merupakan bagian dari upaya penataan estetika kota dan menjalankan instruksi dari pimpinan daerah.

Terkait kekhawatiran pedagang mengenai potensi sepinya pembeli di lokasi baru, Harun mengimbau warga untuk tetap tenang dan menyerahkan urusan rezeki kepada yang Maha Kuasa sembari pemerintah mengupayakan penataan terbaik.

Meski demikian, karena situasi di lapangan tidak kondusif dan belum mencapai titik temu, proses pengundian lapak terpaksa ditunda. Perwakilan pedagang menegaskan akan tetap bertahan di lokasi lama dan meminta forum dialog terbuka secara resmi dengan jajaran Pemkot Surabaya untuk merumuskan solusi yang berpihak pada ekonomi rakyat kecil. (Wied)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru