KPK Dalami Pengakuan John Field Soal Aliran Uang ke Oknum Bea Cukai

Reporter : Redaksi
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama

JAKARTA– KPK akan menganalisis keterangan yang muncul dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan DJBC. Keterangan tersebut termasuk pengakuan terdakwa John Field mengenai pemberian uang kepada Djaka Budi.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan informasi yang terungkap dalam persidangan akan menjadi bahan analisis Jaksa Penuntut Umum selanjutnya. "Keterangan ini muncul di persidangan, sehingga tentu nanti akan dianalisis oleh JPU," kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa 16 Juni 2026.

Baca juga: Bos Maktour Mangkir Lagi, KPK Pertimbangkan Langkah Tegas

Menurut Budi, analisis tersebut diperlukan untuk menentukan relevansi keterangan yang disampaikan. Khususnya, dalam proses pembuktian perkara yang sedang disidangkan.

KPK membuka kemungkinan untuk menindaklanjuti fakta persidangan apabila ditemukan keterkaitan dengan pengembangan perkara. "Apakah atas fakta ini untuk memperkuat proses pembuktian pada pokok perkara atau juga dapat menjadi materi baru," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK mendalami identitas penerima dana dalam sejumlah kode saat memeriksa terdakwa pemilik Blueray John Field. Kode ini terungkap dalam sidang dugaan suap pengurusan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jumat 12 Juni 2025.

Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi sejumlah kode penerima dana yang tercatat dalam dokumen perkara. John Field, pemilik PT Blueray Cargo, membenarkan kode-kode tersebut merujuk kepada sejumlah pejabat di lingkungan DJBC.

Jaksa menyebut kode BC1 merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama. Sementara kode BC2 merujuk kepada Rizal yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Serta BC3 kepada Sisprian Subiaksono yang menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC. Dalam persidangan, jaksa membacakan rincian pemberian dana pada Juli 2025 yang nilainya mencapai Rp8,2 miliar.

“Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp8,2 miliar. BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Rp3 miliar, BC2 Bang Rizal itu Rp2 miliar, BC3 Sis itu Rp1 miliar. Betul?” tanya jaksa KPK di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 12 Juni 2026.

“Betul,” jawab John Field. Jaksa kemudian membacakan rincian pemberian dana pada Agustus 2025 yang mencapai Rp8,95 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

“Baik. Kemudian untuk pemberian di bulan Agustus itu akumulasinya Rp8.950.000.000 dalam bentuk dolar Singapura," kata Jaksa.

Baca juga: Iskandar Sitorus Jelaskan Perannya dalam Penanganan Persoalan Blueray

"Kemudian BC1 Dirjen Djaka Budhi Utama Rp3 miliar, BC2 Bang Rizal itu Rp2 miliar, BC3 Sis itu Rp1 miliar,” kata jaksa. “Betul,” jawab John Field.

Advertisement

Jaksa juga mengungkap adanya pemberian dana pada periode September 2025 hingga Januari 2026 dengan pola yang serupa. Berdasarkan rincian yang dibacakan dalam persidangan, kode BC1 disebut menerima Rp3 miliar pada setiap periode penyerahan dana.

Sehingga total dana yang tercatat mencapai Rp21 miliar. Selain identitas penerima, jaksa turut mendalami apakah dana tersebut benar-benar diterima oleh pihak yang dimaksud dalam kode-kode tersebut.

“Jadi Pak John, izin majelis memahami dan yakin dari ucapan Pak Ocoy bahwa Pak Ocoy tidak pernah menyampaikan keluh kesah. Atau keluhan oleh pihak-pihak yang menerima bahwa uangnya punya Pak John itu tidak sampai, tidak pernah ya?” tanya jaksa.

“Tidak pernah,” jawab John Field.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Pengumpulan Informasi dalam Perkara Suap Impor

“Dan itu meyakinkan Pak John dan Pak John memahami uang itu sampailah kepada kode-kode itu sesuai dengan apa yang dibilang oleh Pak Ocoy?”

“Iya,” tegas John Field.

Perkara ini berawal dari dugaan suap terkait pengurusan impor di lingkungan DJBC. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut pejabat DJBC dan pengusaha kargo menggelar pertemuan di Jakarta sebelum pengondisian jalur impor.

Jaksa mendakwa John Field bersama dua pihak lainnya telah memberikan uang senilai Rp61,3 miliar. Uang tersebut dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pejabat DJBC selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

Selain uang, jaksa juga mengungkap adanya pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar. Sidang perkara tersebut masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti oleh majelis hakim. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru