Proyek Pemkot Surabaya Bikin Warganya Tewas, Kepala DSDABM dan Kontraktor Terancam Diproses Hukum

Reporter : Redaksi
Ketua DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri

SURABAYA- Ketua DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri menegaskan pihaknya segera memanggil penanggungjawab proyek gorong-gorong di depan Plaza Marina Surabaya, Jalan Margorejo Indah. Kebijakan ini diambil DPRD karena proyek itu menelan korban jiwa pada Jumat (12/6/2026) lalu.

 “Menyikapi kejadian saat ini, bahwa setiap proyek tidak boleh mencelakakan seluruh pengguna jalan. Oleh sebab itu nanti akan kita panggil untuk mereka bertanggung jawab,” kata Syaifuddin, Selasa (16/6/2026), dikutip dari suara Surabaya.

Baca juga: Dugaan TPPO di Gion Spa, Komisi D DPRD Surabaya Rekomendasikan Perizinan Dievaluasi dan Perketat Pengawasan

Syaifuddin menjelaskan, setiap proyek konstruksi jalan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 Penyedia jasa atau kontraktor wajib memasang rambu peringatan dini, barikade, dan informasi proyek di area ruang milik jalan.

“Maka ketika ada kegiatan proyek itu harus ada sarana pengaman, yaitu jaring pengaman dan barier. Atau sarana penutup agar diketahui oleh banyak publik atau pengendara. Termasuk nilai proyek, anggaran, transparansi itu harus. Ketika ini melanggar akan kita selidiki dan diproses secara hukum, karena pengguna jalan dilindungi UU,” jelasnya.

Ia menerangkan, pengaman harus memenuhi syarat agar orang tidak mudah terperosok atau celaka, salah satunya lampu.

Baca juga: Tangis Keluarga Pecah Saat Legislator DPRD Surabaya Datangi Rumah Thomas, Pelajar SMA yang Tewas Diduga Dianiaya

“Kita juga apresiasi niat baik Pak Wali sigap dan tidak memberiakan toleransi manakala itu mengganggu dan merugikan pengguna jalan,” ujarnya.

Ia minta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) untuk memantau seluruh proyek gorong-gorong.

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

“Jangan sampai mengganggu atau membahayakan pengguna jalan, utamanya di jalan raya. Harus ada pertanggungjawaban kepada korban. Kalau proses ditemukan, maka korban harus diperhatikan secara moril bagaimana melaksanakan kegiatan harus dibantu, santunan sebagai bentuk tanggung jawab moral. Hukumnya juga harus dilaksanakan pemerintah kota, manakala kontraktor tidak patuh,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, atas kejadian itu, Eri meminta agar dilakukan evaluasi ke depannya oleh pihak proyek atau dinas terkait, soal keamanan di sekitar galian. 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru