Kala Komisi D Keluarkan Taring, Melawan Kakunya Birokrasi Demi Masa Depan Kuliah Mahasiswa

Reporter : Redaksi
Hearing komisi D DPRD Surabaya

Surabaya, Bacasaja.id - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengambil posisi garda terdepan dalam memproteksi hak pendidikan tinggi bagi pemuda Kota Pahlawan. Menolak kompromi atas birokrasi yang kaku, parlemen mendesak evaluasi total terhadap skema baru penyaluran beasiswa mahasiswa yang dinilai memicu ketimpangan masif dan ancaman putus kuliah.

Langkah intervensi legislatif ini memuncak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (22/06/2026). Komisi D mencecar Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Surabaya terkait perombakan indikator penerima bantuan—dari yang semula berbasis prestasi, kini dialihkan sepenuhnya menggunakan klaster kemiskinan (desil).

Baca juga: Ajeng Wira Wati : Kasus Tempat Hiburan Jadi Alarm Keras Perlindungan Anak

PARLEMEN PASANG BADAN, TUNTUT TRANSPARANSI DATA 

DPRD Surabaya menilai kebijakan yang mendadak ini sebagai langkah mundur jika tidak dibarengi dengan akurasi data. Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, menjadi figur sentral yang menuntut pertanggungjawaban serta transparansi data dari pihak eksekutif.

"Kami di DPRD menuntut data konkret. Berapa banyak mahasiswa yang sebelumnya berhak, sekarang justru tereliminasi dari sistem? Jangan sampai perubahan indikator ini justru memicu angka drop out atau memaksa mahasiswa mengambil cuti akademis," ujar Imam secara lugas.

Ketegasan parlemen didasari oleh temuan di lapangan yang menunjukkan adanya anomali sistemik. Sejumlah mahasiswa dengan tingkat kemiskinan di bawah desil 5 dilaporkan masih dibebani biaya tambahan akibat nominal bantuan Pemkot yang tidak lagi mampu menutup Uang Kuliah Tunggal (UKT).

MENYOROTI RAPUHNYA DATA TUNGGAL SOSIAL EKONOMI 

Fungsi pengawasan DPRD Surabaya bergerak lebih dalam dengan menguliti legitimasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem digital baru ini dinilai gagal menangkap realitas sosiologis warga Surabaya secara akurat.

Kritik tajam tersebut dilontarkan oleh legislator Komisi D lainnya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am. Ia menegaskan bahwa dewan menolak keras jika hak pendidikan anak-anak Surabaya dikorbankan demi formalitas administratif yang cacat hukum di lapangan.

"DTSEN ini instrumen baru yang belum teruji sepenuhnya. Logikanya di mana, ada warga yang tercatat desil tinggi tetapi rumahnya mau ambruk? Ini membuktikan data administrasi kita masih lemah," tegas Ketua PAC PDI-P Kecamatan Bulak tersebut.

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Penurunan UKT Beasiswa Pemuda Tangguh, Minta Kampus Ikut Beri Keringanan

Abdul Ghoni juga mengingatkan bahwa carut-marut birokrasi ini berisiko menyandera penyerapan anggaran pendidikan APBD Kota Surabaya yang seharusnya didistribusikan secara maksimal.

Respons Eksekutif di Bawah Tekanan Dewan

Merespons tekanan dari parlemen, Kepala Bidang Kepemudaan Disbudporapar Surabaya, Farida Fitrianing Arum, berkilah bahwa pihaknya tetap menjalankan monitoring berkala setiap enam bulan bersama perguruan tinggi mitra.

Terkait ketimpangan sisa bayar UKT, Disbudporapar mengklaim telah menggeser beban solusi ke pihak kampus untuk memfasilitasi jalur keringanan tarif.

"Jika ada mahasiswa penerima yang berada di bawah desil 5 namun bantuan belum menutup penuh, kami dorong agar pihak kampus membantu penurunan tarif UKT melalui jalur banding," dalih Farida.

Baca juga: Komisi D DPRD Surabaya Soroti Keterlambatan Proyek Sekolah dan Puskesmas

KOMITMEN TEGAK LURUS PENGAWASAN ANGGARAN RAKYAT 

Rapat evaluasi krusial yang turut membedah masa depan program Pemuda Tangguh ini berakhir dengan catatan tebal dari meja legislatif. DPRD Kota Surabaya menegaskan posisinya sebagai benteng pengawas APBD yang tidak akan membiarkan uang rakyat terserap dalam skema birokrasi yang diskriminatif.

Bagi parlemen, setiap rupiah anggaran pendidikan wajib berdampak nyata, inklusif, dan bebas dari jerat salah input data yang merugikan masa depan generasi muda Surabaya.

(Wied)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru