SURABAYA – Anggota Komisi D DPRD Surabaya Ajeng Wira Wati, menegaskan bahwa peristiwa yang melibatkan anak dan remaja di tempat hiburan malam harus menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota Surabaya untuk memperketat pengawasan, khususnya pada tempat hiburan yang beririsan langsung dengan anak di bawah umur.
Menurut Ajeng, kejadian tersebut merupakan musibah serius yang tidak boleh terulang. Lemahnya kontrol terhadap pembatasan usia pengunjung, jam operasional, hingga pengawasan aktivitas di dalam tempat hiburan berpotensi membuka celah terjadinya pelanggaran berat terhadap hak dan perlindungan anak.
“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi di Surabaya. Siapapun pelakunya dan dari mana pun asalnya, perlindungan anak harus menjadi prioritas utama,” tegas Ajeng, Selasa (13/1/2026).
Ia mengingatkan bahwa regulasi terkait minuman beralkohol telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Pasal 15, yang melarang penjualan dan pembelian minuman beralkohol bagi mereka yang berusia di bawah 21 tahun.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Surabaya menilai, penegakan aturan tersebut harus dilakukan secara konsisten, termasuk kewajiban pemisahan area bar dan restoran. Jika pelaku usaha tidak mampu memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, maka sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha harus diberlakukan.
“Pemkot harus memberi batas waktu yang jelas kepada pemilik usaha. Jika dalam empat sampai enam bulan tidak ada pembenahan, izinnya seharusnya dicabut. Ini demi keselamatan anak-anak,” ujarnya.
Selain pengawasan tempat hiburan, Ajeng juga menekankan pentingnya penguatan edukasi bagi orang tua dan anak. Menurutnya, pendampingan psikologis tidak hanya dibutuhkan oleh korban, tetapi juga oleh keluarga agar mampu menghadapi dampak trauma secara menyeluruh.
Ia juga menyoroti pengawasan penggunaan gawai dan media sosial pada anak dan remaja. Akses digital yang terlalu bebas, kata Ajeng, kerap menjadi pintu masuk berbagai risiko apabila tidak diimbangi dengan literasi digital dan kontrol orang tua.
Ajeng berharap Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan kasus ini sekadar evaluasi administratif, melainkan momentum untuk membenahi sistem perlindungan anak secara komprehensif melalui kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, sekolah, hingga lingkungan masyarakat.
“Ini bukan hanya soal satu tempat hiburan, tetapi tentang tanggung jawab kita bersama untuk memastikan Surabaya benar-benar ramah dan aman bagi anak,” pungkasnya.
Editor : Redaksi