BPN Surabaya II Miliki Gedung Baru di Rungkut, Langsung Tancap Gas Pelayanan

Reporter : Redaksi
Peresmian gedung baru BPN Surabaya II di kawasan Rungkut

SURABAYA- Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya II kini resmi berpindah ke alamat baru. Lembaga yang mengurus kepemilikan dan sertifikat tanah ini sekarang berlokasi di Jalan Medokan Ayu Selatan, Rungkut, Surabaya.

Sebelumnya, pelayanan BPN Surabaya II berpusat di Jalan Krembangan Barat. Meski aktivitas di gedung baru ini sudah dimulai sejak 30 Maret 2026, prosesi peresmiannya baru digelar secara khidmat pada Selasa, 23 Juni 2026.

Baca juga: Parade SFF 2026 Sedot Ribuan Mata Pengunjung Tunjungan

Menariknya, momen peresmian gedung baru ini dimanfaatkan oleh Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, Muhammad Naim, untuk membagikan sertifikat tanah wakaf kepada 14 penerima.

"Untuk sertifikat wakaf yang kita serahkan tadi di wilayah Surabaya II berupa masjid, mushola, dan sarana keagamaan lainnya," ujar Muhammad Naim.

Langkah ini menjadi bagian dari target besar Kanwil BPN Jatim. Pada tahun ini, BPN membidik penyelesaian sertifikasi untuk lebih dari 18.000 bidang tanah wakaf di seluruh Jawa Timur.

"Tahun ini targetnya 18.000 lebih (tanah wakaf) yang disertifikasi. Baik milik pondok pesantren, masjid, maupun mushola," tambah Naim.

Sebagai informasi, program sertifikasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Agama (Kemenag). Melalui sertifikat resmi ini, aset keagamaan dan sosial terlindungi penuh dari risiko sengketa. Masyarakat juga tidak perlu khawatir soal biaya, karena pengurusan sertifikat tanah wakaf ini 100% gratis.

Baca juga: Liburan Sekolah Makin Seru, Anak-anak Antusias Ikuti Jelajah Edukatif Frisian Flag di Surabaya

Selain urusan sertifikat wakaf, peresmian Kantor BPN Surabaya II juga menjadi momen penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut memanfaatkan kesempatan ini untuk menyerahkan aset rampasan dari koruptor kepada BPN.

Aset-aset tersebut kini telah beralih status menjadi Barang Milik Negara (BMN) setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (LABUKSI) KPK, Mungki Hadipraktikno, mengungkapkan bahwa aset yang diserahkan kali ini merupakan hasil sitaan dari mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

Baca juga: Sengketa Tanah Gereja Bethany vs Warga Menur Pumpungan, Komisi A DPRD Surabaya Turun Tangan

Mungki menegaskan bahwa sinergi antara KPK dan BPN berjalan sangat kuat, terutama dalam penyediaan data dan penanganan aset hasil tindak pidana korupsi.

Tercatat sejak tahun 2016, KPK sudah berulang kali menyerahkan aset rampasan koruptor ke BPN di wilayah Jawa Timur dengan total nilai mencapai kisaran Rp64 miliar.

"Kita sudah beberapa kali memberikan aset BMN ke Jawa Timur, di antaranya di Bangkalan, Madiun, dan hari ini Probolinggo," pungkas Mungki Hadipraktikno. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru