JAKARTA-KPK menyatakan laporan dugaan gratifikasi yang disampaikan Menhut Raja Juli Antoni saat ini masih dalam proses verifikasi. Namun, berdasarkan aturan yang berlaku, laporan gratifikasi tidak dapat diproses apabila berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan Raja Juli telah melaporkan dugaan penolakan gratifikasi pada Jumat 3 Juli 2026. Laporan tersebut kini ditangani Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.
Baca juga: Soal Klaim Menhut Raja Juli Antoni, KPK Tegaskan Pengembalian Uang Tak Hapus Unsur Pidana
"Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis. Termasuk koordinasi dengan internal KPK," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin 6 Juli 2026.
Ia menjelaskan, proses verifikasi dilakukan berdasarkan Perkom Nomor 1 Tahun 2026. Perkom itu merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Menurut Budi, KPK akan menyampaikan hasil verifikasi setelah seluruh proses selesai dilakukan. "KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," ujarnya.
Baca juga: KPK Buka Peluang Periksa Menteri Kehutanan terkait Kasus Pelepasan Kawasan Hutan
Dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2026, Pasal 14 mengatur sejumlah kondisi yang menyebabkan laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti. Salah satunya apabila objek laporan diketahui sedang berkaitan dengan proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh APH.
Selanjutnya, Pasal 15 mengatur bahwa apabila laporan gratifikasi tidak diproses karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana. KPK akan meneruskan informasi tersebut kepada pihak yang berwenang untuk kepentingan penegakan hukum.
Sebelumnya, Raja Juli mengaku menerima amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Ia menyatakan telah memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop, pada 12 Juni 2026 di Polres Kuansing. disertai dokumentasi dan tanda terima.
Baca juga: Jadi Tersangka Gratifikasi, KPK Cegah Mantan Sekjen MPR RI ke Luar Negeri
Kasus itu mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi pada akhir Juni 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain.
Serta, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan Sekda. Selain dugaan suap, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Editor : Redaksi