Rutan Gresik Gelar Sidang TPP, Pastikan Hak Integrasi Warga Binaan Tepat Sasaran

Reporter : Redaksi
Sidang TPP yang digelar Rutan Kelas II B Gresik

GRESIK – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan program integrasi warga binaan berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Dalam sidang yang berlangsung Rabu (29/7), tim juga menyeleksi warga binaan yang akan dipercaya menjalankan tugas di bidang kebersihan, dapur, dan bimbingan kerja (Bimker).

Sidang yang digelar di Aula Rutan Gresik itu dipimpin Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Anggi Fauzi, dan dihadiri seluruh anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Rutan Gresik dalam memastikan seluruh proses pemberian hak integrasi maupun penempatan pekerja warga binaan berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Tanamkan Jiwa Nasionalisme, Rutan Gresik Gelar Upacara Kebangsaan untuk Warga Binaan

Dalam pembahasannya, tim melakukan penilaian menyeluruh terhadap setiap usulan hak integrasi. Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pembinaan yang telah dijalani warga binaan, perkembangan sikap dan perilaku selama menjalani masa pidana, tingkat kepatuhan terhadap tata tertib, hingga kelengkapan persyaratan administratif dan substantif sebagai dasar pengajuan kepada instansi berwenang.

Tak hanya membahas usulan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat, Sidang TPP juga menetapkan warga binaan yang dinilai layak bertugas sebagai pekerja kebersihan, petugas dapur, dan pekerja pada unit bimbingan kerja. Penentuan dilakukan berdasarkan kedisiplinan, rasa tanggung jawab, kemampuan, serta rekam jejak selama mengikuti program pembinaan di dalam rutan.

Baca juga: Touring Bawa Misi Kemanusiaan, Petugas Rutan Gresik Salurkan Bantuan untuk Warga Pungging

Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Eko Widiatmoko, menegaskan bahwa Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan memiliki peran strategis dalam mewujudkan sistem pembinaan yang profesional dan berkeadilan.

"Sidang TPP bukan sekadar forum administrasi, tetapi menjadi mekanisme evaluasi yang memastikan setiap warga binaan memperoleh haknya berdasarkan hasil pembinaan dan perilaku yang ditunjukkan selama menjalani masa pidana. Seluruh proses dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga hak integrasi benar-benar diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan," ujar Eko.

Baca juga: Deteksi Dini Diperketat, Rutan Gresik Kembali Gelar Razia Blok Hunian

Menurutnya, pelaksanaan Sidang TPP secara berkala menjadi bagian dari upaya Rutan Gresik untuk menjaga kualitas pembinaan sekaligus memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi sesuai aturan.

Melalui mekanisme tersebut, Rutan Kelas IIB Gresik terus berkomitmen menghadirkan sistem pembinaan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan, sekaligus mendukung keberhasilan program reintegrasi sosial sebagai tujuan utama sistem pemasyarakatan. 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru