Ada Jadwal Check Up, Rudy Tanoe Minta Pemeriksaan KPK Dijadwal Ulang

bacasaja.id
Rudy Tanoesoedibjo

JAKARTA– Kuasa hukum Rudy Tanoesoedibjo membantah kliennya mangkir atau sengaja menunda pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum Rudy Tanoesoedibjo menyebut ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan KPK disebabkan agenda pemeriksaan kesehatan yang telah dijadwalkan sebelumnya.

Seharusnya, Rudy di periksa terkait dugaan korupsi penyaluran bansos, Kamis 6 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, Rudy diminta hadir sebagai saksi untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis pagi.

Baca juga: KPK Minta Rudy Tanoesoedibjo Kooperatif Penuhi Panggilan Korupsi Bansos Beras

Kuasa hukum Rudy, Ricky HP Sitohang, mengatakan ketidakhadiran kliennya disebabkan adanya agenda pemeriksaan kesehatan yang telah dijadwalkan sebelumnya. Menindaklanjuti panggilan tersebut, pihak kuasa hukum mendatangi Gedung Merah Putih KPK.

Mereka membawa surat permohonan penundaan pemeriksaan sekaligus mengusulkan jadwal pemeriksaan baru. "Pada prinsipnya, kami akan selalu kooperatif dan tetap menghormati serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku," kata Ricky dalam keterangannya, Minggu 9 Agustus 2026.

Ricky mengatakan pihaknya mengusulkan pemeriksaan Rudy dijadwalkan kembali pada Selasa 11 Agustus 2026. Surat permohonan tersebut, kata dia, telah diterima KPK disertai tanda penerimaan.

Kuasa hukum juga mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik KPK terkait permohonan penjadwalan ulang tersebut. Ricky menegaskan permohonan penundaan pemeriksaan tidak dimaksudkan untuk menghindari proses hukum.

Ricky memastikan Rudy tetap akan memenuhi panggilan penyidik sesuai mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan. "Kami tetap akan mengikuti agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan kembali," ujarnya.

Rickymenegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Serta, memastikan Rudy bersikap kooperatif dalam pemeriksaan berikutnya.

Sebelummya, KPK meminta Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoesoedibjo bersikap kooperatif. Rudy di harapkan kooperatif terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca juga: KPK Panggil Kakak Hary Tanoe, Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Bansos

Permintaan itu disampaikan setelah Rudy meminta penjadwalan ulang pemeriksaan yang seharusnya digelar pada Kamis, 6 Agustus 2026. KPK menegaskan ketidakhadiran Rudy berpotensi menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.

"KPK mengimbau agar saksi kooperatif untuk pemanggilan ataupun penjadwalan pemeriksaan berikutnya. Jangan sampai kemudian penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini menunda proses penyidikan," kata jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, yang dikutip, Jumat 7 Agustus 2026.

Menurut Budi, penyidik membutuhkan keterangan Rudy untuk melengkapi alat bukti dan menyusun konstruksi perkara secara utuh. KPK juga menelusuri peran setiap pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk pihak korporasi yang memperoleh keuntungannya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan penjemputan paksa jika Rudy kembali tidak memenuhi panggilan. Budi mengatakan penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

"Tentunya nanti penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Khususnya, terhadap pihak-pihak yang kemudian kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut," ujarnya.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Pokmas Jatim ke Keluarga Anggota DPR RI Anwar Sadad

Dalam perkara ini, Rudy dipanggil sebagai saksi meskipun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Rudy, KPK juga menetapkan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto.

Serta mantan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker, sebagai tersangka. KPK juga menetapkan PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik sebagai tersangka korporasi.

Penyidik menduga Kementerian Sosial memberikan kontrak distribusi bansos senilai Rp335 miliar kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Rudy. Padahal, Perum Bulog disebut menawarkan biaya distribusi yang lebih rendah, yakni Rp113 miliar untuk pekerjaan di 15 provinsi.

KPK memperkirakan praktik tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp221 miliar. Dari jumlah tersebut, PT Dosni Roha Logistik diduga memperoleh keuntungan lebih dari Rp108 miliar. (RRI)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru