MAMUJU— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat memeriksa mantan Kepala Dinas Perkebunan berinisial HI sebanyak dua kali terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit kakao Tahun Anggaran 2025.
Pemeriksaan terhadap HI merupakan bagian dari penyelidikan yang telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dari berbagai unsur.
Baca juga: KPK Dalami Mantan Dirut BJB untuk Finalisasi Penghitungan Kerugian Negara
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulbar, Aben, mengungkapkan pemeriksaan maraton dilakukan untuk mengusut tuntas proyek pengadaan kakao sambung pucuk.
“ Berdasarkan data penyidikan, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Sandow Utama dengan nilai kontrak awal Rp27,9 miliar berdasarkan kontrak tertanggal 26 Juni 2025. Waktu pelaksanaan semula dipatok 180 hari kalender, terhitung 26 Juni hingga 22 Desember 2025,” jelasnya dikutip dari RRI, 13 September 2026.
Namun menjelang akhir tahun, tepatnya 19 Desember 2025, terjadi adendum yang mengubah nilai kontrak menjadi Rp24,9 miliar.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD
"Sampai saat ini sudah diambil keterangannya sekitar 30-an orang dalam kaitan terhadap orang-orang yang terkait dengan perkara yang dilaporkan tersebut," ujar Aben kepada RRI, Jumat, 11 September 2026 malam.
Aben merinci, puluhan saksi yang dimintai keterangan meliputi perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ketua kelompok tani, tim penyusun CPCL (Calon Petani Calon Lokasi), tim pengawas, hingga pihak penyedia barang.
“ Selain itu, penyidik juga memetakan penanggung jawab teknis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), di mana untuk tahun anggaran 2025 dipegang pejabat berinisial M, sementara tahun anggaran 2026 dipegang berinisial HI,”katanya
Hingga kini, tim penyidik masih mendalami laporan dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat guna mengurai fakta dan temuan krusial dalam proyek tersebut.
"Pemeriksaan saksi-saksi ini akan terus bertambah dan saat ini kasus tersebut dalam penyelidikan. Jika rampung, dalam waktu dekat kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan," pungkas Aben.
Editor : Redaksi