Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Transfer Pricing, Bukti Korporasi Tak Kebal Hukum

bacasaja.id
PT Toba Pulp Lestari

JAKARTA- Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait manipulasi perpajakan dan transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Penetapan PT TPL sebagai tersangka dinilai menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Pakar Hukum Universitas Nasional, Ismail Rumudan, menilai langkah Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kuntadi merupakan langkah progresif. Menurutnya, penanganan perkara tersebut menunjukkan keberanian aparat penegak hukum menyentuh perkara yang melibatkan korporasi besar.

Baca juga: Kejagung Selidiki Dugaan Manipulasi Data Ekspor Sawit oleh Sejumlah Perusahaan

Ismail mengatakan, pengusutan perkara yang berlangsung selama bertahun-tahun menjadi bukti bahwa kasus lama tetap dapat ditindaklanjuti sepanjang ditemukan bukti yang cukup. Ia menilai penetapan tersangka juga menjadi momentum untuk memperkuat prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

“Penanganan kasus ini menunjukkan keberanian dan keseriusan Kejagung untuk menuntaskan perkara-perkara besar yang menyangkut kepentingan negara dan masyarakat luas,” ujar Ismail di Jakarta, Selasa, 8 September 2026.

Menurut Ismail, aspek pemulihan kerugian negara juga harus menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut. Terlebih, penyidik menduga potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini dapat mencapai sekitar dua triliun rupiah.

Ia menilai penyidikan tidak cukup hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga harus diarahkan pada pengungkapan aliran dana, penelusuran aset, serta upaya pengembalian kerugian negara sesuai ketentuan hukum. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan dan melindungi keuangan negara.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers, Senin (7/9/2026), menyampaikan penyidik telah memeriksa 112 saksi, termasuk Kuasa Direksi PT TPL. Penyidikan dilakukan oleh tim di bawah koordinasi Jampidsus.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT TPL yang sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama diduga melakukan transaksi penjualan ekspor kepada perusahaan afiliasi DP Macou Marketing International Ltd serta penjualan lokal kepada PT APR pada periode 2008 hingga 2025.

Baca juga: Bukti Elektronik Korupsi PD Pasar Surya Dibedah di Kejagung RI, Ungkap Semua Pihak yang Terlibat

Penyidik menduga terdapat praktik under invoicing dan manipulasi kode Harmonized System atau HS Code dalam transaksi tersebut. Produk yang semestinya dikategorikan sebagai Dissolving Pulp diduga dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp.

Selain itu, penyidik menduga terdapat ketidaksesuaian dalam pelaporan transaksi yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan perusahaan. PT TPL diketahui memiliki kewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing dan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak Badan.

“Tujuan untuk dilakukan pemeriksaan kewajaran transaksi, namun ternyata PT TPL menyampaikan pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan sebenarnya,” kata Saiful.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Penyitaan tersebut disebut telah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri, sementara ahli telah ditunjuk untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Baca juga: Inilah 8 Nama Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit PT Sritex Rp1 Triliun, Salah Satunya Eks Dirut BJB

Ismail menilai penetapan tersangka terhadap korporasi menjadi pengingat bahwa prinsip equality before the law berlaku bagi semua pihak. Menurutnya, skala perusahaan maupun lamanya kegiatan usaha tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran hukum.

Ia menegaskan, penegakan hukum terhadap korporasi tidak semestinya dipandang sebagai bentuk anti-investasi. Sebaliknya, dunia usaha yang sehat harus dibangun melalui kepatuhan terhadap aturan, transparansi transaksi, dan pemenuhan kewajiban kepada negara.

Karena itu, Ismail berharap proses hukum terhadap PT TPL dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Kejaksaan Agung juga dituntut memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan objektif serta memberikan kepastian hukum bagi negara maupun dunia usaha. (RRI)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru