11 Kali Setubuhi Muridnya, Guru PNS di Blitar Ini Dituntut Pecat!

bacasaja.id
BR, oknum guru PNS di salah satu SMPN di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar saat dipamerkan ke hadapan media, beberapa waktu lalu.

BACASAJA.ID - Guru olahraga di salah satu SMPN di Kecamatan Doko, Blitar, berinisial BR (39), terancam dipecat dari status PNS-nya.

Pasalnya, BR telah jadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Hal itu, diduga telah dilakukan BR sebanyak 11 kali.

Baca juga: Diduga Cabuli Anak Tiri, Polda Jatim Tangkap Mantan Ketua Ormas di Surabaya

Terkait hal ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut hukuman terhadap tersangka mesti diperberat, termasuk pemberhentian dari korps abdi negara.

Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengungkapkan, hukuman terhadap pelaku rudapaksa, persetubuhan maupun pencabulan anak di bawah umur oleh orang yang mesti melindungi, harus seberat-beratnya.

"Mestinya kan guru itu melindungi peserta didiknya di satuan pendidikan. Itu ada di undang-undang perlindungan anak. Kami usul hukumannya diperberat. Kan dia yang bertanggungjawab. Jadi sepertiga (hukuman) tambahannya dari tuntutannya," kata Rita, baru-baru ini.

Menanggapi tuntutan itu, Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Blitar Budi Kusumarjaka mengaku setuju dengan pemberatan hukuman kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Namun, sambung Budi, sanksi Diknas untuk memecat tersangka BR sebagai PNS, bisa dijatuhkan ketika putusan hukum sudah inkrah.

"Ini sedang kita proses sambil menunggu keputusan dari pengadilan. Sebagai pertimbangan memberhentikan sebagai PNS kepada yang bersangkutan," ungkap Budi, Sabtu (13/2/2021).

Baca juga: Kasus Pencabulan di Rumah Penampungan Surabaya, Tersangka Berubah Sikap Sejak Istrinya Minta Cerai

Masih terima gaji

Selama menunggu putusan pengadilan, selama menyandang status hukum tersangka, BR tetap menerima gaji tapi tidak penuh.

Menurut Budi, untuk menyetop gaji seorang tersangka, tidak perlu menunggu putusan pengadilan inkrah.

"Penyetopan gaji tidak harus menunggu kekutan hukum tetap. Tapi, kami dapat memutuskan hukuman PNS-nya sesuai PP 53, ketika keputusan hukumnya sudah inkrah," urainya.

Baca juga: Bermodus Obati Kanker Payudara, Dosen UNEJ Ini Cabuli Gadis 16 Tahun

Hal senada juha diutarakan oleh Kepala BKD Kabupaten Blitar, Mashudi. Selama statusnya menjadi tersangka, maka BR cuma mengantongi gaji 50 persen dari gajinya per bulan.

"Di Kabupaten Blitar saat ini ada dua kasus pencabulan yang dilakukan PNS terhadap anak di bawah umur. Yang satu guru di Doko itu, satunya pegawai Dishub di Wlingi. Prosesnya sama, gaji mereka kami berikan hanya 50 persen. Sanksi PNS-nya nunggu putusan hukumnya inkrah," terangnya.

Sebelumnya, BR menyandang status tersangka pada kasus pencabulan. Perbuatan mesum telah dilakukan 11 kali, mulai ruang kelas hingga ruang kepala sekolah.

"Tersangka ternyata sudah 11 kali melakukan pencabulan pada muridnya yang masih di bawah umur. Sejak Bulan September 2019 dan baru dilaporkan kepada kami Desember 2020," jelas Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Donny Kristian Bara'langi. (ktd/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru