Banyak Pelanggan Parkir di Gresik Belum Memiliki Kartu E-Parkir

bacasaja.id
Petugas parkir sedang mengatur kendaraan yang parkir di pasar Gresik, Minggu (14/2/2021). (FOTO TBK/Bacasaja.id)

BACASAJA.ID - Ada 10 alat tempat parkir elektronik yang sudah terpasang sejak 2018 lalu di Hresik. Namun baru tahun 2021 ini Perda Nomor 3 tentang parkir elektronik (e-parkir) keluar di bulan Februari ini.

Selama kurun waktu tiga tahun itu, sosialisasi masih kurang karena belum turunnya perda sehingga banyak pelanggan parkir yang tidak memiliki kartu e-parkir.

Baca juga: Pria Sidoarjo Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos Driyorejo Gresik

Kesepuluh tempat parkir elektronik itu ditempatkan di kawasan pasar Gresik baru dan pasar Gresik lama. Salah satu petugas parkir diarea pasar Gresik, Ipul (26) yang sehari-hari bekerja di pasar Gresik lama menceritakan jika alat parkir elektronik ini sudah mulai tahun 2018. Namun untuk sistem pembayarannya dilakukan manual.

"Sudah ada sejak lama mas, mulai terpasang tahun 2018 lalu di pasar Gresik ini," kata Ipul.

Tapi, lanjut Ipul, kebanyakan para pelanggan parkir tidak mempunyai kartu elektronik untuk membayar biaya parkir. Hanya dirinya dan tukang parkir lainnya yang memiliki kartu e-parkir yang dibekali juragannya.

Kemudian, ia mengatakan jika saldo kartu e-parkir habis, otomatis tidak bisa melakukan transaksi parkir elektronik, dan dilakukan pembayaran secara tunai tanpa karcis.

Baca juga: Bunuh Diri dengan Loncat dari Lantai 30 Icon Apartement Gresik, ART ini Tulis Pesan Sedih ke Mamanya

"Ya kebanyakan para pelanggan parkir yang ke pasar tidak memiliki kartu e-parkir, jadi saya yang menempelkan kartu di alat parkir elektronik itu yang di kasih juragan. Dan pelanggan membayar ke kita tunai," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ipul menjelaskan bahwa kartu e-parkir yang dibawanya itu didapat dari juragannya yang telah mengisi saldo ke Dishub Gresik. Misalkan juragan setor lima juta rupiah untuk lima kartu elektronik, "Jadi saya dikasih satu kartu untuk kendaraan yang parkir di sini. Kemudian saya melakukan cek atau menempelkan kartu itu di mesin atau alat parkir ini," kata dia.

"Namun jika saldonya habis, dikembalikan lagi ke juragan, dan juragan kembali melakukan pengisian ulang ke Dishub Gresik," tambahnya.

Baca juga: Gerak Cepat! Bupati Gresik Gus Yani Berhasil Bentuk Koperasi Merah Putih di 223 Desa

Kemudian ungkap Ipul jika saldo habis seperti sekarang, dirinya terpaksa menggunakan mekanisme seperti dulu yakni secara manual. Untuk setiap kendaraan yang parkir seperti sepeda motor sebesar Rp. 1000 dan mobil sebesar Rp. 3000 sekali parkir.

"Ya kayak hari ini, saldo habis jadi saya menggunakan cara lama. Untuk gaji saya per hari bisa Rp. 50 ribu perhari dari juragan. Dan pendapatan tidak menentu kalau ramai bisa mendapatkan antara Rp. 80 ribu," kata pemuda asal Madura ini. (TBK).

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru