BACASAJA.ID - Pelaku pembunuhan terapis dan penganiayaan juru masak panti pijat Berkah di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, akhirnya berhasil ditangkap. Ini setelah polisi menyebarkan poster sketsa wajah pelaku.
Saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Akhirnya petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka MI dengan menembak kedua kakinya.
Baca juga: Sakit Hati Sering Dimarahi, Anak di Surabaya Bunuh Ayah Kandungnya
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (18/2/2021) sore, di rumah paman pelaku di Magetan. Pelaku bernama Mohammad Irwanto (25), warga asal Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
"Pelaku ditangkap berkat sketsa wajah yang kami sebar luas. Tersangka MI ini sempat kabur ke Jakarta dengan menggadaikan sepeda motor miliknya," kata Deddy, Jumat (19/2/2021).
Deddy menjelaskan, senjata tajam jenis sabit atau bendo sudah disiapkan oleh pelaku dari rumah yang disimpan di tas ranselnya sebelum berangkat ke panti pijat Berkah. "Motifnya tidak punya uang dan ingin mengeluarkan hasratnya karena pelaku dan istrinya sedang dalam proses cerai," terangnya.
Baca juga: Anak di Surabaya Diduga Bunuh Ayah Kandungnya yang Sudah Renta
Mantan Kapolres Sumenep ini menyebut bahwa korban tewas Santi Ambarwati warga Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk dan pelaku ternyata sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Panti pijat itu melayani pijat plus plus. Korban dan pelaku sudah berhubungan seks dan sperma pelaku dibuang ke sprei yang kami sita. Saat hubungan seks itu pelaku melakukan penusukan kepada korban," paparnya.
Baca juga: Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh, Komisi III DPR RI Minta Polisi Usut Tuntas
"Saat ditangkap pelaku mencoba kabur, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur di kaki kanan dan kiri," tambahnya.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rohmawati Lailah menambahkan, pelaku pernah pijat di tempat kejadian sebanyak dua kali. "Pelaku pertama datang ke di panti pijat pada 2019 dan kedua waktu kejadian itu. Saat kejadian, pelaku dan korban melakukan hubungan seks dua kali. Saat hubungan seks kedua ini pelaku membunuh korban," pungkasnya. (ads)
Editor : Redaksi