7 Kali Curi Motor di Minimarket Surabaya, Pria Madura ini Diamuk Massa

bacasaja.id
Aksi Imam di minimarket Jalan Dukuh Kupang Timur, Surabaya, yang terekam CCTV.

BACASAJA.ID - Aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan sebanyak tujuh kali oleh Imam (23), akhirnya dihentikan oleh Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Sawahan, Surabaya. Kini pria asal Dusun Borobuan, Bangkalan, Madura ini mendekam di tahanan polisi.

Aksi terakhir Imam dilakukan di minimarket Jalan Dukuh Kupang Timur, dapat diketahui setelah petugas melakukan pengintaian di lokasi kejadian. Pasalnya, minimarket tersebut selalu menjadi incaran pelaku untuk mencuri.

Baca juga: Geger! Tangisan Bayi dari Kamar Kos Gubeng Bongkar Kematian Tragis

"Karena seringnya laporan kehilangan di TKP tersebut, petugas kami melakukan pengintaian selama beberapa minggu. Ciri-ciri pelaku diketahui dari rekaman CCTV yang terpasang di minimarket," ujar Kapolsek Sawahan, Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro, Jumat (19/2/2021).

Saat ditangkap, pelaku sempat melarikan diri karena gerak-geriknya diketahui oleh petugas. Saat melarikan diri itu polisi dibantu warga sekitar mengejarnya. Pelaku pun tertangkap dan sempat menjadi korban amukan massa.

"Petugas segera mengamankan pelaku untuk menghindari terjadinya pemukulan. Kemudian dia dibawa menuju mako untuk diperiksa," jelasnya.

Baca juga: Kasus Dua Pos Polisi di Surabaya Dimolotov, Pelaku Driver Ojol, Motifnya Sakit Hati karena Ditilang

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, Imam mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 7 kali menggunakan kunci T yang dipipihkan. Kemudian seluruh motor hasil curian tersebut telah dia jual kepada penadah yang berada di wilayah Madura.

"Tujuh kali (nyuri motor) di sini. Barangnya sudah saya jual semua ke Madura," aku pemuda pengangguran tersebut.

Baca juga: Gempar Pos Polisi di Surabaya Dimolotiv, Satu Terduga Pelaku Ditangkap

Kasus tersebut saat ini tengah dilakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lainnya, sekaligus penadah. Dari tangan Imam, polisi menyita barang bukti berupa 3 buah kunci T, 1 unit cincin emas hasil penjualan kendaraan sekaligus 1 buah ponsel, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku menggunakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan diancam mendekam dipenjara selama 7 tahun.(ads/L1)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru