BACASAJA.ID - Pemkab Tulungagung kian memantapkan langkahnya untuk membuka kembali lokasi wisata, yang sempat ditutup di masa pandemi.
Meski begitu, pembukaan tempat wisata tak bisa dilakukan secara serampangan. Sebelum dibuka, pengelola lokasi wisata wajib memenuhi sejumlah persyaratan, jika tidak maka ijin tidak akan diberikan.
Baca juga: Heru Tjahjono: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Fondasi Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro mengatakan, pengajuan ijin pembukaan tempat wisata bisa dilakukan mulai Sabtu (20/2/21).
“Pemkab Tulungagung melalui Satgas akan merelaksasi tempat wisata, baik alam maupun buatan,” ujar Galih.
Untuk bisa beroperasi lagi, tempat wisata harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas di tingkat kecamatan. Setelah itu baru dinaikan ke Satgas Kabupaten.
“Ada indikator-indikator yang harus dipenuhi sebagai assesment,” jelas Galih.
Kelayakan ijin Operasional tempat wisata tergantung dari proses assesment yang dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten.
Sementara itu untuk mensosialisasikan perihal pembukaan tempat wisata ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung mengumpulkan Pokdarwis (kelompok sadar wisata) di Tulungagung.
Pengumpulan ini dilakukan untuk memberikan gambaran pembukaan tempat wisata, yang mana harus sesuai dengan protokol kesehatan.
Baca juga: Siswi SMA di Tulungagung Melahirkan di Kamar Mandi, Bayinya Bernasib Tragis
“Pelaku wisata mendapatkan form pengajuan ijin untuk dilengkapi dan diisi, setelah itu satgas desa, kecamatan dilanjutkan ke Dinas untuk diajukan ke Ketua Satgas (Bupati),” ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung, Bambang Ermawan.
Bambang melanjutkan, prinsip utama dalam pembukaan tempat wisata adalah 3M plus. Pengunjung wajib memakai masker, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan.
“Pelalu wisata wajib menyediakan Thermo gun (pengukur suhu), tempat cuci tangan dan membatasi jumlah pengunjung,” katanya.
Dari data yang dimiliki oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata ada 161 tempat wisata yang terdiri dari 24 wisata alam, 28 wisata buatan, 44 wisata purbakala, 23 wisata bahari, 3 wisata edukasi, 7 wisata kuliner, 6 wisata minat khusus, 15 wisata budaya, 6 wisata belanja dan 5 desa wisata.
Sementara itu Pengelola wisata buatan Nangkula Park di Desa Kendalbulur Kecamatan Boyolangu, Anang Mustofa mengaku sudah siap jika ijin lokasi wisata dibuka. Bahkan pihaknya kesiapan di Nangkula Park lebih baik dibanding lokasi lainya.
Baca juga: Ratusan Milenial dan Tim Pemenangan Muda Tulungagung Siap Menangkan Ganjar-Mahfud
“Thermo gun di Nangkula Park sudah otomatis, sementara yang lain masih dipegang,” ujar Anang.
Anang melanjutkan pihaknya kini tengah bersiap dengan memasang sejumlah banner himbauan di beberapa titik Nangkula Park.
Selain itu tempat duduk yang ada akan diberi pembatas. Tempat wisata berkonsep taman dan selfie spot ini akan membatasi jumlah pengunjung, hingga separuh dari biasanya.
“Kalau biasanya 700 orang, mungkin nanti sekitar 350-400 pengunjung. Selama penutupan tempat wisata 2 bulan ini, kira-kira sudah Rp 750 juta hilang," jelasnya. (Noyo/rg4)
Editor : Redaksi