BACASAJA.ID - Bantuan dana hibah Rp 9 miliar untuk pembangunan Museum dan Galeri Seni SBY-ANI di Pacitan batal dicairkan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menarik lagi dana itu yang semula masuk APBD Kabupaten Pacitan berbentuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Penarikan dana tersebut tertuang dalam surat bernomor 910/3050/201.2/2021 tentang penarikan kembali BKK Kabupaten Pacitan pada perubahan APBD Provinsi Jatim tahun Anggaran 2020. Surat tersebut ditandatangani Sekreris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Heru Tjahjono.
Baca juga: Koleksi Museum Pleret Undang Penasaran Wisatawan Asing
Menurut Heru, penarikan bantuan hibah melalui mekanisme Bantuan Keuangan Khusus itu merupakan hal yang biasa. Sedang alasan melakukan penarikan itu karena anggaran yang sebelumnya sudah disiapkan tersebut tak kunjung segera digunakan sebagaimana mestinya.
"Jika memang (anggaran) tidak segera digunakan akan ditarik. Baru akan dikirim lagi ketika administrasi terpenuhi," kata Heru Tjahjono dikutip Selasa (23/2/2021).
Kata Heru, dana hibah BKK Rp 9 miliar itu kini masuk di APBD 2021. Jika dana itu tidak digunakan lagi tahun ini, atau persyaratan penggunaan dana itu tidak memenuhi, maka dana tersebut akan dikembalikan lagi ke Pemprov Jatim.
"Memang begitu kalau tidak memenuhi persyaratan, (dana BKK) akan ditarik," tandas mantan Bupati Tulungagung ini.
Baca juga: APBD Rp9 Miliar untuk Museum SBY Batal, PDIP: Alihkan untuk Rakyat
Namun, Heru tidak membeberkan kapan surat penarikan dana hibah tersebut dikeluarkan. "Itu (surat penarikan) sudah lama," katanya.
Bupati Pacitan Indartato juga membenarkan hal tersebut. Bahkan pihaknya telah menerima surat tentang penarikan kembali bantuan keuangan khusus Kabupaten Pacitan pada perubahan APBD Provinsi Jawa Timur tahun Anggaran 2020.
"Memang ada surat dari Gubernur Jatim bahwa suruh (diminta) mengembalikan intinya seperti itu," kata Indartato.
Baca juga: DPRD Jatim Prihatin APBD Rp9 Miliar untuk Bangun Museum SBY di Pacitan
Menurut dia, Pemprov Jawa Timur menarik kembali dana tersebut karena banyak pihak yang mempersoalkan dana sebesar Rp9 miliar untuk pembangunan Museum SBY-ANI. Padahal, selama ini pihaknya telah sesui prosedur yang ada dan sesuai peraturan.
"Semuanya sudah sesuai prosedur, yang penting kita sesuai peraturan. Gara-gara pro kontra masyarakat ahirnya Pemprov Jatim mengambil kebijakan itu," ujar bupati dikutip dari suara.com.
Diketahui hibah Museum dan Galeri Seni SBY-ANI Rp9 miliar menjadi polemik. Pasalnya, hibah tersebut dinilai tidak layak diberikan untuk proyek yang bersifat personal. Apalagi, hibah tersebut diberikan saat masyarakat tengah kesulitan ekonomi karena Covid-19. (byt/net/L1)
Editor : Redaksi