Kasus Penipuan Pajak Rp 1,79 Miliar, Notaris di Surabaya Ditangkap

bacasaja.id
Ilustrasi

BACASAJA.ID -Johanes Limardi, terpidana kasus penipuan pajak PPH senilai Rp 1,79 miliar, ditangkap petugas Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Kasus ini berawal dari proses jual beli tanah dan bangunan antara PT Logam Jaya dan PT Royal Star Paragon Regensi seharga Rp20 miliar.

Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor:Print-11/M.5.10/Fu.1/11/2020 tanggal 23 Februari 2021 (P-48). Lalu, Pelaksanaan putusan pengadilan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:338/Pidsus/2019 tanggal 15 April 2019. Sedang penangkapan Johanes Limardi dilakukan pada Rabu (24/2/2021).

Baca juga: DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Anton Delianto, mengatakan terpidana kasus penipuan pajak yang berprofesi sebagai salah satu notaris di Surabaya tersebut ditangkap di kawasan Tegalsari, Surabaya, setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari.

Dijelaskannya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung terdakwa notaris Johanes Limardi dihukum empat tahun penjara, selain itu hakim agung MA juga mewajibkan terdakwa untuk membayar Rp200 juta. "Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan," terang Anton Delianto dikutip Kamis (25/2/2021) dari Antara.

Baca juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center di Surabaya, Dorong Transformasi Industri dan Keamanan Digital

Ia mengatakan kasus penipuan pajak ini berawal dari proses jual beli tanah dan bangunan di Jalan Kedung Asem 7 Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, pada Mei 2015 silam. "Tanah seluas 3.145 meter persegi milik PT Logam Jaya dibeli PT Royal Star Paragon Regensi seharga Rp20 miliar," ucapnya.

Proses perjanjian jual beli dilaksanakan di depan tersangka notaris Johanes. Saat itu PT Logam Jaya menitipkan uang PPH final Rp1,79 miliar kepada tersangka Johanes berupa cek BCA. Ternyata cek itu diserahkan Johanes kepada Joko Sutrisno seorang freelance untuk dicairkan.

Baca juga: Penuh Kehangatan, Peringatan Hari Lansia di Kapas Madya Baru Diwarnai Aksi Sosial

"Johanes kemudian mendapatkan bukti setoran pajak (SSP) fiktif Bank Jatim dari Joko yang diterima dari tersangka Andika Waluyo Sebagai imbalan permainan pajak ini, Johanes mendapatkan pengembalian uang setoran itu (cash back) sebesar Rp719 juta yang diterima di rekening BCA milik Johanes," papar dia.

Lebih lanjut, Anton mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemberkasan, terpidana Johanes akan segera dikirim ke Lapas Porong Sidoarjo. (nta)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru