BACASAJA.ID - Dalam beberapa minggu ini, Satnarkoba Polres Gresik panen tangkapan narkoba. Kali ini menangkap pengedar narkoba asal Surabaya, Moch Salahudin (31) yang sedang menanti pembeli barang haram jenis sabu di Desa Legundi Kecamatan Driyorejo, Gresik, Sabtu (27/2/2021).
Pemuda pengganguran yang beralamat di Kalilom Lor Indah Gang Pacar 25 Rt 10 Rw 10 Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kenjeran, Surabaya itu diamankan pada Selasa 23 Februari lalu.
Baca juga: Tertingggal Bus Mudik Gratis, Polisi Gresik Antar Pasutri Asal Situbondo
Salahudin tidak bisa berkelit saat digelandang Polisi ketika hendak mengedarkan sabu kepada seseorang di Desa Legundi.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto membenarkan anggotanya telah menggagalkan peredaran narkoba di Gresik selatan dan menangkap lagi seorang pengedar bernama Moch Salahudin di Desa Legundi, Driyorejo.
"Benar, pelaku ditangkap di Jalan Raya Legundi dekat jembatan Desa Krikilan, Driyorejo. Menindak lanjuti informasi masyarakat perihal laki-laki mencurigakan tersebut," terang Arief.
Baca juga: Kapolres Gresik Silaturahmi ke Pura, Ajak Warga Jaga Toleransi Jelang Nyepi dan Takbiran
Arief melanjutkan, setelah dicurigai dan digeledah dari tangan pelaku Salahudin ini, petugas berhasil mengamankan satu bungkus rokok putih merk Marlboro tapi berisi sabu dengan berat timbang 0,38 (nol koma tiga delapan) gram bruto.
Selanjutnya, Arief menceritakan, oleh pelaku barang haram sabu itu disembunyikan di dalam potongan bekas bungkus kabel dimasukkan dalam bekas kemasan rokok.
Baca juga: Kapolres Rangkul Mahasiswa, Ajak Ormek-BEM Untuk Jogo Gresik
Pada saat penggeledahan itu, pelaku mengenggamnya di tangan kiri untuk menghindari kecurigaan petugas. Tidak hanya pelaku dan sabu dalam bungkus rokok yang diamankan, petugas juga mengamankan satu unit telephon seluler merk Samsung J1 warna Gold sebagai barang bukti.
"Pelaku diseret ke Mapolres Gresik ditetapkan sebagai tersangka. Dipaksa menjadi penghuni jeruji besi dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam minimal empat tahun penjara," ujar mantan Kapolres Ponorogo tersebut. (TBK/rg4)
Editor : Redaksi