BACASAJA.ID - Millen Cyrus rupanya belum kapok main-main dengan narkoba. Artis ini pun kembali ditangkap polisi. Ia terjaring dalam razia protokol kesehatan yang digelar di kafe daerah Gunawarman, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (28/2/2021).
Setelah menjalani tes urine, selebgram dengan nama asli Milendaru Prakasa Samudero itu dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis Benzo. Selain Millen, ada tiga pengunjung lain yang dinyatakan positif konsumsi Benzo dan ekstasi.
Baca juga: Pesta Narkoba di Kapal Pesiar, Putra Shah Rukh Khan, Aryan, Ditangkap Polisi India
"Diamankan di Polda Metro untuk didalami, untuk kita kembangkan. Nanti pelaku-pelakunya akan kita usut," kata Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.
Sebelumnya, Millen ditangkap di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara pada November 2020, karena mengnsumsi narkoba jenis sabu. Namun keponakan Ashanty ini akhirnya menjalani rehabilitasi narkoba di Lido, Jawa Barat dan selesai pada Januari silam.
"Setelah direhabilitasi kemarin aku bersyukur karena banyak pelajaran juga yang aku dapet. Sejauh ini aku sangat bangga, aku lebih menghargai waktu," kata Millen kala itu.
Millen juga mengaku, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengajak orang lain berhenti menggunakan barang haram tersebut. Namun justru kini ia tertangkap lagi.
Lantas, obat jenis apakah benzo tersebut? Karo Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono menjelaskan, Benzodiazepine termasuk ke dalam kategori psikotropika golongan dua sampai empat. Menurut dia, obat itu biasa digunakan untuk mengatasi gangguan kejiwaan rendah atau tinggi.
Baca juga: Proses Hukum Coki Pardede Dihentikan, Polisi: Korban Penyalahgunaan Narkoba Jalani Rehabilitasi
"Obat itu dipakai untuk orang yang mengalami gangguan kejiwaan, apaka depresi dan sebagainya, tergantung analisis dari dokter," kata dia dikutip dari Liputan6.
Pudjo menyampaikan, orang yang mengonsumsi Benzodiazepine harus memegang resep dokter. Pudjo pun menyinggung kasus yang dialalami Millen Cryrus. Menurut dia, selama Millen menggunakan obat Bezodiazepine sesuai yang diresepkan dokter, maka tak bisa dijerat pidana.
Pudjo menyampaikan, dokter yang memberikan resep bukanlah liar tapi dokter yang berkompeten seperti mempunyai izin praktik dan pemberian sesuai dengan dosis yang dibutuhkan oleh Millen Cyrus.
Baca juga: Komika Coki Pardede Ditangkap Polisi Diduga karena Konsumsi Narkoba Sabu-Sabu
"Umpanya yang bersangkutan ada gangguan kecemasan, kemudian datang ke psikiatri dan dikasih obat benzo. Terus diminum. Kalau ditangkep sama polisi nggak bisa, karena yang mengeluarkan adalah dokter yang memiliki kewenangan," ujar dia.
Sebaliknya, jika Millen Cyrus membeli dengan cara ilegal maka yang bersangkutan bisa diseret ke hadapan hukum. Pudjo tak menampik banyak obat daftar G atau psikotropika disalahgunakan terutama oleh pencandu narkoba.
"Kalau psikotropika dia dapatkan secara legal karena kebutuhan adiksi narkotika. Dia tidak dapat narkotika dan cari obat di luar. Itu namanya penyalahgunaan. Ada hukumannya," terang Pudjo. (net)
Editor : Redaksi