Diduga Tilep Rp644 Juta, Kades di Bojonegoro Terancam 20 Tahun Penjara

bacasaja.id
Ilustrasi

BACASAJA.ID - IM, salah seorang mantan kepala Desa Sitiaji, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, saat ini disel di tahanan Lapas Bojonegoro usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro, atas dugaan korupsi anggaran desa tahun 2019 pada Selasa, (02/2/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Sutikno membenarkan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap mantan kepala desa karena kasus dugaan korupsi. Adapun proses penyelidikan hingga penyidikan sudah dimulai sejak akhir Desember 2020.

Baca juga: Update Dugaan Korupsi Bank Jatim Unit Kalisat Jember, Kejaksaan: Kerugian 3 Miliar

Akhirnya, IM yang menjabat sebagai Kepala Desa Sitiaji periode 2014 - 2020 itu terungkap, telah melakukan penyalahgunaan anggaran pada tahun 2019.

"Kurang lebih ada 32 orang sakai yang dimintai keterangan, termasuk tersangka," ujar Sutikno, Rabu (03/3/2021).

Baca juga: Kejari Bondowoso Geledah Dua Lokasi Dugaan Korupsi Hibah

Modusnya, Sutikno menjelaskan, IM melakukannya dengan cara penggelembungan anggaran hingga melakukan kegiatan secara fiktif dari anggaran yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) juga dari anggaran Bantuan Keuangan Desa.

Untuk katagori korupsi ditingkat desa, Sutikno menyebut tingkat kerugian yang ditimbulkan cukup besar. Total kerugian yang ditemukan mencapai nilai Rp 644 juta rupiah.

Baca juga: Kasus Dana Hibah Jawa Timur, KPK Periksa Enam Saksi Lengkapi Berkas Perkara Anwar Sadad

" Sehingga kalau kita bayangkan, dalam satu tahun pembangunan Desa, ada kerugian 644 juta. Saya pikir itu cukup tinggi," tambahnya.

Atas dugaan korupsi, IM terancam hukuman 20 tahun penjara, karena dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3, Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yus/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru